
BULELENG – Setelah Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Mohammad Windra Lisrinto mencabut laporan polisi Nomor : LP/B/83/VIII/2021/Res Buleleng, Kamis, 9 September 2021 giliran Kadek Dicky Okta Andrean yang mencabut laporannya di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX-3 Denpasar. Pencabutan laporan dilakukan Kadek Dicky Okta Andrean didampingi kuasa hukumnya Kadek Cita Ardana Yudi dari Berdikari Law Office.
“Sesuai kesepakatan dan kesepahaman yang dicapai, hari ini kami juga melakukan pencabutan laporan, terkait laporan kami ke Denpom IX-3 Denpasar. Sebagai bagian dari itikad baik dari kesepakatan yang telah dicapai,” tandas Kadek Cita Ardana Yudi usai bertemu Komandan Subdenpom IX/3-1 Singaraja Kapten CPM Ketut Subawa di Wisma Gajah Mada, Markas Komando Subdenpom IX/3-Singaraja.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Buleleng ini mengungkapkan, setelah pencabutan laporan oleh masing-masing pihak, maka keputusan terkait proses hukum ada pada institusi terkait.
“Yang paling utama dari proses hukum adalah kemanfaatan dari hukum itu sendiri. Kami berharap, institusi masing-masing, yang telah menerima surat pencabutan laporan melakukan mekanismenya masing-masing, dan itu bukan di wilayah kami. Yang jelas, sesuai kesepakatan kemarin, kami melakukan pencabutan laporan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani,” terangnya.
Didampingi Wayan Artha selaku tokoh masyarakat Sidetapa, Cita Ardana juga berharap penanganan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) maupun kegiatan lainnya mengangkut pengendalian Pandemi Covid-19 dilakukan lebih humanis dan pendekatan sosial kemanusiaan. (kar)








