TABANAN – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan pidato pengantar tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga melalui Video Conference, Rabu (24/6/2020). Sidang tersebut juga diikuti Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Jajaran Forkopimda, Instansi vertikal dan BUMD serta para Wakil Ketua dan anggota DPRD, dan OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengatakan, pengajuan Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2019 adalah untuk memenuhi ketentuan pasal 194 peraturan pemerintah Republik Indonesia no. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.
Bupati juga menyampaikan kabar gembira karena secara keseluruhan BPK-RI perwakilan Provinsi Bali sebelumnya telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tabanan Tahun 2019 dengan perolehan kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berturut – turut sebanyak enam kali.
Dengan pengakuan tertinggi atas opini WTP yang telah enam kali secara berturut-turut diperoleh ini tentunya tidak boleh membuat lengah dan menjadi lalai. Untuk itu, Bupati Eka mengajak semua Organisasi Perangkat Daerah dan pihak terkait untuk tetap melakukan pembenahan dan perbaikan. “Karena secara umum BPK RI Perwakilan Provinsi Bali masih menemukan adanya kelemahan dalam pengeloaan keuangan daerah,” ujar Bupati Eka.
Oleh karena itu ketujuh Ranperda yang diantaranya, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Angggaran 2019, Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus, Ranperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah No.23 Tahun 2017 Tentang Pinjaman Daerah, Ranperda Tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabanan, Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No. 25 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir, dan Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum, perlu dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Saat itu, Bupati Eka juga memaparkan realisasi anggaran pendapatan daerah Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2019. Untuk pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 1,99 Triliun lebih dengan realisasi mencapai Rp 1,92 Triliun lebih atau sebesar 96,34 persen. “Realisasi ini bersumber dari PAD sebesar Rp 354 Milyar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp 1,52 Triliun lebih dan lain-lain pendapatan sah sekitar Rp 44 Milyar lebih,” jelas Bupati Eka.
Untuk belanja dan transfer dianggarkan sebesar Rp 2,21 Triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp 1,92 Triliun lebih atau sekitar 86,83 persen. Realisasi belanja tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 1,46 Triliun lebih, belanja modal sekitar Rp 187 Milyar lebih dan transfer Rp 268 Milyar lebih. Untuk pembiayaan sebesar Rp 69,2 Milyar lebih yang berasal dari Silpa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 17,6 Milyar lebih penerimaan dari pinjaman dalam negeri oleh BRSU sebesar Rp 51,4 Milyar lebih dan penerimaan kembali investasi non permanen (dana bergulir) sebesar Rp 168 Juta lebih. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 51,6 Milyar lebih, untuk penyertaan modal (PT. Jamkrida) sebesar Rp 200 Juta, pembayaran pokok pinjaman dalam negeri (BRSU) Rp 51,4 milyar lebih. sehingga besarnya pembiayaan netto sejumlah Rp 17,5 milyar lebih. “Mencermati aliran kas dan saldo akhir kas Pemerintah Kabupaten Tabanan per 31 Desember 2019, maka terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp 18,1 Milyar,” ungkapnya. (jon)