
BULELENG – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi pada Insiden Swab Sidatapa, Senin, 23 Agustus 2021 terus bergulir. Untuk mengusut dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Dandim 1609/ Buleleng, Letkol Inf Mohammad Windra Lisrianto, Satreskrim Polres Buleleng sudah memanggil sejumlah warga dari Desa Sidetapa untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi.
“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk didengar keterangannya,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, Kamis, 26 Agustus 2021.
Senada dengan Kapolres Buleleng, Komandan Subdenpom IX/3-1 Singaraja, Kapten CPM Ketut Subawa yang dikonfirmasi terpisah menyatakan, pengusutan terhadap dugaan penganiayaan warga oleh oknum anggota TNI masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami sudah meminta keterangan personil TNI dari Kodim 1609/Buleleng dan Yonif Raider 900/SWB serta melakukan pemanggilan terhadap sejumlah warga untuk didengar keterangannya sebagai saksi,” tandas Subawa sembari menegaskan penyelidikan dilakukan sebagai bentuk komitmen TNI AD menjalankan proses hukum secara transparan bagi oknum prajurit yang diduga melakukan pelanggaran.
Menyikapi proses hukum yang dilakukan Subdenpom IX/3-1 Singaraja dan Satreskrim Polres Buleleng, Wayan Artha, selaku tokoh masyarakat Desa Sidatapa Kecamatan Banjar menyatakan mendukung dan mengapresiasi langkah yang dilakukan aparat sebagai upaya penegakan supremasi hukum.
“Surat undangan atau panggilan kepada warga untuk memberikan keterangan sebagai saksi dari Polres Buleleng sudah diterima dan kami berupaya untuk memenuhi undangan tersebut. Sementara dari Subdenpom IX/ 3-1 Singaraja, baru sebatas informasi via telpon untuk menghadirkan warga sebagai saksi, kami masih menunggu surat resmi,” pungkasnya.(kar)








