
BULELENG – Polres Buleleng, Minggu, 17 Agustus 2021 menggrebek perjudian sabung ayam atau tajen di Banjar Dinas Ambengan Desa/Kecamatan Banjar. Hasilnya, selain 3 ekor ayam, 1 buah taji, 1 buah meja judi bola adil serta uang tunai Rp 435 ribu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng juga mengamankan 4 orang peleku, termasuk Ketut Sukarsa alias Saptu (37) selaku penyelenggara perjudian.
“Serangkaian dengan operasi perjudian dan penegakan PPKM Darurat Covid-19, tim opsnal Satreskrim Polres Buleleng menindak perjudian sabung ayam atau tajen dan bola adil di Banjar Dinas Ambengan Desa/ Kecamatan Banjar,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Rabu, 18 Agustus 2021 saat menggebar kasus ini di Mapolres Buleleng.
Didampingi Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagita, Kapolres Andrian menandaskan berdasarkan ketentuan PPKM Darurat Covid-19, terhadap ke-4 pelaku juga dilakukan Rapid Test Antigen.
“Hasilnya, salah satu dari empat pelaku, berinisial Saptu hasilnya reaktif atau positif Covid-19. Terhadap yang bersangkutan, langsung kami lakukan ketentuan PPKM Darurat, untuk menjalani isolasi terpusat (isoter) di Asrama SMA/SMK Negeri Bali Mandara.
“Tersangka tidak bisa dihadirkan saat ini karena menjalani isolasi terpusat, serangkaian upaya penyembuhan dari Covid-19,” tandasnya.
Kapolres Andrian menambahkan ,kekhawatiran tentang klaster tajen sebagai tempat penyebaran Covid-19, tidak disangsikan lagi karena memang terjadi kerumunan.
“Selain proses hukum terkait judi, bersama dengan Puskesmas Banjar, kami juga laksanakan tracing dan testing terhadap kasus positif dari tersangka ini, baik keluarga maupun warga yang hadir pada perjudian,” pungkasnya. (kar)








