
BULELENG – Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 Kabupaten Buleleng godok 113 sanggahan yang diajukan oleh pendaftar, yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (MTS) pada tahapan seleksi administrasi.
Hasilnya, sebanyak 7 dari 113 penyanggah akhirnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
“Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi terhadap sanggahan yang diajukan, sebanyak 7 dari 113 pelamar yang mengajukan sanggahan kita nyatakan memenuhi syarat (MS) dan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Suyasa yang juga Ketua Pansel CPNS Tahun 2021 Kabupaten Buleleng menandaskan, hasil tahapan seleksi masa sanggah akan diumumkan, Minggu, 15 Agustus 2021.
“Saat pengumuman hasil seleksi adminstrasi sudah disampaikan alasan-alasan kenapa tidak lolos/tidak memenuhi syarat, peserta yang tidak lolos seleksi masih tetap diberikan masa sanggah selama 3 hari sejak diumumkannya hasil seleksi tersebut. Dari proses masa sanggah sebanyak 7 dari 113 penyanggah dinyatakan memenuhi syarat, setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Ini sesuai hasil verifikasi panitia berdasarkan ketentuan, bukti dan dokumen yang sah yang diberikan oleh penyanggah.” tegasnya.
Beberapa alasan sanggahan yang dapat diterima pansel, menurut Suyasa antara lain hasil verifikasi terdahulu scan transkrip nilai seperti tidak asli dikarena ada logo berwarna emas sehingga cap aslinya seperti hitam putih.
“Setelah ditunjukkan kepada panitia memang asli. Kemudian sanggahan dokter, tamatan sekarang antara ijazah dan profesi dokter terpisah, sedangkan yang dulu diajukan pada lamaran menjadi satu dalam transkrip nilainya. Perbedaan ini yang kami bahas berdasarkan ketentuan dan bukti-bukti, sehingga setelah dilakukan cross cek dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, pansel memutuskan dapat menerima sanggahan yang diajukan pelamar dan menetapkan syarat administrasi dari tujuh penyanggah memenuhi syarat (MS),” pungkasnya. (kar)








