
DENPASAR – Polairud Baharkam Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka tragedi tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee di perairan Selat Bali pada Selasa 29 Juni 2021 malam.
PS Kasubdit Gakkum Dit. Polairud Polda Bali Kompol Gusti Nyoman Sudarsana yang dikonfirmasi wartawan, Rabu 11 Agustus 2021 membenarkan adanya penetapan tiga tersangka yaitu nahkoda berinisial IS, Kepala Cabang perusahaan NW, dan Syahbandar Korstapel BPTD Pelabuhan Ketapang, berinisial RMS. “Iya benar, sesuai rilis disampaikan Mabes Polri, ada tiga orang ditetapkan tersangka sejak beberapa hari lalu,”ujarnya, Rabu 11 Agustus 2021.
Nahkoda Kapal Yunicee ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga tidak melakukan upaya atau peran keselamatan hingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa maupun harta benda. Sedangkan dua orang lainnya ikut andil di dalamnya.
Tragedi merenggut 11 nyawa, 15 orang hilang termasuk harta benda, serta 51 orang dalam kondisi selamat itu juga disebabkan kapal kelebihan muatan. “Muatannya over (kelebihan) sekitar enam kali lipat,” beber perwira yang turut ambil bagian dalam proses pemeriksaan di Satuan Polairud Gilimanuk ini.
Normalnya, kata Kompol Sudarsana, KMP Yunicee memiliki muatan ideal 35 ton. Namun, saat berangkat dari pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, menuju Pelabuhan Gilimanuk, muatan kapal mencapai 229 ton. Akibatnya, deck kapal kemasukan air laut selama perjalanan hingga posisi dekat Pelabuhan Gilimanuk, kapal miring dan akhirnya tenggelam. (dum)








