
DENPASAR – Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Gede Budiarsana (sebelumnya Gede Budiarsa-red) di simpang Jalan Subur-Jalan Kalimutu, Tegal Harum, Denpasar Barat, Jumat 23 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WITA.
“Hasil pemeriksaan dari kemarin sampai tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya orang Bali, salah satunya berinisial Wayan S,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Sabtu 24 Juli 2021.
Kali pertama atau bebeapa jam setelah kejadian, polisi meringkus tersangka I Wayan S yang melakukan penebasan terhadap korban hingga tewas menggunakan sebilah parang. Kemudian, lima orang pelaku menyerahkan diri ke Polresta Denpasar. “Lima orang ini dengan gentle menyerahkan diri dan mereka kita proses hukum. Motif kasus ini masalah finance antara kreditur dengan debitur,”tegasnya.
Kapolresta menyampaikan, sesuai komitmen Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra tidak ada lagi premanisme di Pulau Dewata. “Jadi, bahasa ormas yang selama ini identik dengan premanisme sudah tidak ada lagi dan para pelaku selama ini sudah kami proses hukum,” tandasnya. (dum)








