
BULELENG – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana secara tegas melarang adanya pungutan biaya apapun pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021. Larangan tersebut ditegaskan Bupati Buleleng melalui instruksi kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora) dan Kepala Sekolah tingkat TK, SD dan SMP yang ada di Buleleng.
“Kepada Kadisdikpora dan Kepala Sekolah tingkat TK, SD dan SMP saya instruksikan agar tidak memungut biaya apapun pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021/2022. Ini dilakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat pada masa Pandemi Covid-19,” tandas Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Sabtu, 17 Juli 2021.
Bupati Suradnyana menegaskan, sesuai instruksi Bupati Buleleng Nomor : 420/6420/DISDIKPORA/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021, pihak sekolah dilarang melaksanakan pengadaan pakaian seragam sekolah dan pungutan dalam rangka penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2021/2022.
“Kepada Kepala Disdikpora Buleleng untuk mengkoordinasikan dengan seluruh kepala sekolah dari tingkat TK sampai SMP untuk dijalankan,” tegas Suradnyana.
Ditambahkan, istruksi dikeluarkan sebagai penegasan terhadap regulasi diatasnya.
“Agar tidak ada pelanggaran-pelanggaran terhadap regulasi tersebut. Saya minta kepada seluruh kepala sekoah dan guru mulai TK, SD sampai SMP untuk mematuhi apa yang menjadi instruksi saya ini,” tegasnya.
Kadisdikpora Buleleng Made Astika dikonfirmasi terpisah menyatakan telah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/6422/VII/Skrt/2021. Menindaklanjuti SE yang ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan jenjang TK, SD, serta SMP negeri dan swasta serta Ketua Komite Sekolah, juga telah dilakukan sosialisasi secara daring.
“Siang ini, juga telah diselenggarakan pertemuan secara daring bersama dengan para kepala bidang dan koordinator wilayah (korwil) masing-masing kecamatan dan pengawas sekolah,” tandas Astika.
Ditegaskan, korwil juga sudah ditugaskan agar menyosialisasikannya istruksi tersebut kepada para kepala satuan pendidikan di wilayahnya. (kar)








