
TABANAN – Untuk mencegah penyebaran Covid-19 Dan mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali, personil Gabungan Polres Tabanan, Kodim 1619/Tabanan dan Sat Pol PP Kabupaten Tabanan melaksanakan Penyekatan di Simpang Traffic light Jalan Pahlawan Tabanan, Rabu 7 Juli 2021 pukul 20.00 WITA. Penyekatan Juga dilakukan di depan Pos Adipura Persiapan Tabanan.
Penyekatan dipimpin Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Nengah Sudiarta. Selanjutnya Personil gabungan bergerak melakukan penyekatan dan menghimbau masyarakat yang melakukan usaha ataupun aktivitas warung, mall, supermarket dan tempat tempat lainnya yang berpotensi terjadinya kerumunan untuk segera tutup.
Kabag Ops Polres Tabanan menyampaikan, mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, Pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat Jawa – Bali.
“Mari kita semua sadar akan bahaya Covid-19, jangan pernah meremehkannya, ikuti semua Peraturan Pemerintah,” tandasnya.
Dikatakan, pihaknya melakukan penegakan hukum tentang protokol kesehatan.
“Akses jalan menuju Kota Tabanan saat ini kami tutup mulai pukul 20.00 WITA untuk mencegah dari oknum-oknum yang membandel dan tidak mentaati aturan PPKM Darurat,” tegasnya
Ditambahkan, ratusan kendaraan telah diputar balik untuk mengurangi aktivitas masyarakat dalam Kota Tabanan.
“Ayo kita semua disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dan mendukung PPKM Darurat Jawa Bali, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat kita putuskan dan nantinya kita akan bisa beraktivitas normal kembali,” pungka Kompol Sudiarta. (jon)








