
BADUNG – Sejumlah pemilik toko termasuk pedagang bakso di wilayah Abiansemal, Kabupaten Badung, menjadi korban pemerasan. Mereka dimintai uang keamanan mengatasnamakan banjar. Polisi yang melakukan penyelidikan meringkus pelaku I Ketut Suandita (26) yang tercatat sebagai residivis.
Pria bertato itu ditangkap di rumahnya di Banjar Bangkilesan, Desa Mas, Kabupaten Gianyar, Kamis 1 Juli 2021. Pengakuannya sudah beraksi di 9 TKP dan terungkap berdasarkan laporan Ni Putu Wirya Dewi (18) yang mengalami kerugian Rp 310 ribu.
Korban menceritakan, pada Sabtu 29 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 WITA saat berada di tokonya di Banjar Ulapan, Desa Blahkiuh, Abiansemal, didatangi tersangka dengan mengaku utusan bendesa adat setempat. Untuk lebih meyakinkan, I Ketut Suandita datang mengenakan pakaian adat madya.
“Tersangka meminta uang keamanan untuk pecalang Rp 40 ribu, uang STT Rp 120 ribu, dan uang banjar Rp 150 ribu. Korban baru melapor, Kamis (1/7/2021),”ujar Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa, Jumat 2 Juli 2021.
Sementara, tempat lain yang disasar yaitu toko kue di Banjar Pande, Desa Abiansemal, meminta uang Rp 250.000. Toko pakaian Rare Bali di Banjar Pande, minta Rp 600.000, mini mart di Desa Jagapati, Abiansemal (Rp 50.000), toko pakaian di Desa Sedang (Rp 80.000), toko roti di Banjar Pande (Rp 60.000) toko pakaian di Desa Sedang (Rp 80.000), warung kue dan gorengan di Banjar Aseman (Rp 30.000), serta seorang pedagang Bakso (Rp 20.000).
“Total uang yang diperolah pelaku Rp 1.230.000 yang dipakai untuk judi dan kebutuhan sehari-hari. Tersangka pernah ditangkap Polsek Ubud dalam kasus pemerasan tahun 2017,”tandas Oka Bawa. (dum)








