
BULELENG – Pengembangan dan perlindungan terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Buleleng, tak hanya dilakukan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disdagprinkop-UKM). Dengan instrumen penegakan aturan serta regulasi perijinan, Pemkab Buleleng melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga berupaya memberikan perlindungan terhadap UMKM ditengah kemudahan investasi yang dibuka pemerintah melalui ‘Online Sistem Submission’ (OSS).
“Dengan pemberlakuan OSS oleh pemerintah pusat, untuk percepatan investasi, kami di daerah tidak bisa menghalangi derasnya investasi, termasuk toko modern. Disisi lain, pemerintah daerah wajib mengembangkan serta melindungi UMKM dan pasar tradisional,” ungkap Kadis PMPTSP Buleleng, Made Kuta, Jumat, 28 Mei 2021 usai mengikuti Webiner Nasional Pelayanan Perijinan yang digelar BKPM Republik Indonesia.
Kuta menandaskan, perlindungan UMKM dilakukan DPMTSP Buleleng antara lain dengan mensinergikan OSS dengan Perda No 10 Tahun 2013 tentang Izin Pendirian Toko Modern.
“Melalui instrumen aturan pemohon atau investor diminta menyertakan surat kerjasama, MoU dengan UMKM disekitar lokasi usaha yang dimohonkan, sebagai salah satu persyaratan mendapatkan izin,” ungkapnya.
Teknisnya, diatur lebih lanjut OPD terkait selaku pembina UMKM dan pemerintahan desa/kelurahan sebagai pihak yang mengetahui kondisi riil di lapangan.
“Sinergitas berbagai pihak dalam percepatan investasi sekaligus melindungi UMKM ini sangat dibutuhkan dan wajib dilakukan,” tegasnya.
Hal ini sesuai dengan penegasan Mendagri dan Menko Perekonomian pada webiner yang diikuti Kepala DPMPTSP se-Indonesia.
“Pelayanan perijinan dilakukan satu pintu hanya melalui DPMTSP dengan melibatkan dinas/instansi terkait,” pungkasnya. (kar)








