
DENPASAR – Subdit V Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bali membeber kasus pelecehan Melasti dan Nyepi dilakukan tersangka berinisial RF (23). Hasil pengembangan, pria yang sebelumnya ditangkap di wilayah Pekutatan, Jembrana ternyata meretas ratusan akun dengan tujuan pemerasan.
Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci mengungkapkan, pada 12 Maret 2021 beredar postingan viral di beberapa media sosial. Berdasarkan patroli cyber, petugas menemukan postingan pada akun Facebook “ardi alit” berisi screenshot postingan akun Facebook “abdillah pulukan bali” dengan caption “hannya orang bodoh yang ikut serta merayakan nyepi. saya sebagai orang taat ibadah di agama islam menentang keras adanya hari raya nyepi. dah semoga semua umat hindu yang ada di bali sadar dan berhenti menyembah batu atau patung amin”.
Berdasarkan penyelidikan diketahui akun “ardi alit” diretas sejak 29 Januari 2021. “Pemilik akun “ardi alit” mengaku tidak bisa mengakses akunnya. Dia sempat membuka link website yang diterima dan diminta untuk memasukkan email maupun nomor telepon beserta password facebook dalam website tersebut,”ujar Suinaci, Senin 24 Mei 2021.
Tersangka akhirnya ditangkap pada Kamis 6 Mei 2021 di wilayah Pekutatan, Jembrana. “Tersangka melakukan aksinya dengan modus website phising yang dipelajarinya lewat YouTube dan sudah ada ratusan akun yang diretas. Apabila dalam akun terdapat foto maupun video pornografi akan diambil alih oleh tersangka kemudian dipakai mengancam dan memeras korban. Motifnya karena ekonomi,”bebernya.
Suinaci menyebutkan ada empat laporan dari masyarakat yang menjadi korban kejahatan tersangka. Hanya, perwira melati dua di pundak ini tidak merinci nilai kerugian material para korban. “Kerugiannya tidak terlalu banyak. Namun, secara inmaterial sudah ada korban yang dicemarkan nama baiknya karena foto maupun video yang tersimpan dalam handphone disebar. Dari meretas akun itu tersangka mendapatkan data-data di handphone para korban,”tegas mantan Kapolsek KP3 Benoa ini.
Sedangkan terkait penghinaan Nyepi, tersangka membuatkan akun seseorang yaitu “Abdilah Pulukan Bali” menhyerupai akun aslinya. Setelah buat postingan kemudian di-capture dan akun yang dibuat tersebut dihapus dan capture disebar melalui akun “ardi alit”. “Yang dirugikan itu pemilik akun Abdilah Pulukan Bali dan ardi alit. Kalau kasus ini motifnya karena sakit hati dengan seseorang,”tandasnya.
Dari tersangka diamankan barang bukti tiga buah handphone, buku tabungan beserta kartu ATM, screenshot postingan akun Facebook dan percakapan WhatsApp, screenshot mobile banking dan struk bukti transaksi pengiriman uang serta akun Facebook “ardi alit”.
Perbuatan RF dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) (tentang kesusilaan). Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) (illegal akses/pengambil alihan akun).
Pada 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) (pemerasan/pengancaman)
Pasal 4 jo Pasal 29, Pasal 6 jo Pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) (ujaran kebencian), serta Pasal 156a KUHP (penistaan agama). (dum)








