
KLUNGKUNG-Terduga pelaku pelecehan anak dibawah umur, SP (59) resmi dijebloskan ke ruang tahanan Polres Klungkung. Penahanan SP yang ternyata masih berstatus sebagai PNS di salah satu instansi di Pemkab Klungkung itu, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya sudah dapat informasi yang bersangkutan (SP) ditahan,” ujar I Wayan Suteja yang juga atasan dari SP, Jumat 14 Mei 2021.
Suteja menyatakan segera akan berkoordinasi dengan Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra dan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.
” Senin, saya akan bertemu sekda dan bupati untuk menindaklanjuti hal ini dari sisi kepegawaiannya.Saya akan laporkan dan minta petunjuk agar saya nanti tidak salah bertindak,” kata Suteja.
“Saya akan koordinasi dengan pihak keluarganya, bagaimana statusnya di kepolisian,” imbuh pejabat asal Selat, Karangasem ini kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya SP (59) harus berurusan dengan polisi. Sebab, oknum PNS ini berbuat bejat, menggerayangi anak baru berumur 10 tahun, sebut saja Bunga alias DM.
Kasus ini terbongkar setelah ibu dari DM melapor ke Polres Klungkung, Rabu 12 Mei 2021. Informasi di lapangan, dugaan pelecehan anak dibawah umur ini dilakukan SP sejak Desember 2020. Terakhir kejadian itu dilakukan Maret 2021.
Perbuatan bejat itu dilakukan di tempat kos korban di wilayah Dusun Lepang, Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan.
DM bersama ibu nya, asal Surabaya selama ini kos di wilayah Lepang.
Terduga pelaku awalnya menjalin kedekatan dengan ibu dari DM. Entah apa yang terbersit dalam otak terduga pelaku, DM pun menjadi korban. (yan)








