
KARANGASEM-Kasus dugaan korupsi 405 unit bedah rumah di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, membuat roda pemerintahan di desa tersebut sedikit pincang. Ini disebabkan dua prangkat desanya, yakni Gede Agung Pasrisak Juliasawan (Perbekel) dan Kaur Keuangan I Gede Sukadana sudah ditetapan sebagai tersangka dan dikerangkeng (ditahan) berkaitan dengan kasus yang menyedot kerugian uang negara sekitar Rp 5 Miliar.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, I Nengah Mindra, mengakui hal itu. Mengantisipasi percepatan pelayanan masyarakat di desa lereng timur Gunung Agung tersebut, pihaknya sudah menugaskan Sekretaris Desa (Sekdes) I Gede Arya Getas sebagai Plt Peberkel Tianyar Barat, sejak Agung Pasrisak Juliawan sebagai tersangka.
“Awalnya memang sempat sedikit pincang, tapi sekarang sudah membaik. Segala administrasi yang ada di Desa Tianyar Barat sudah langsung ditangani Sekdes,” ucap Mindra dikonfirmasi, Senin 10 Mei 2021.
Mindra juga belum bisa melakukan pengisian posisi perbekel yang difinitif. Selain karena pemilihan perbekel di desa itu masih lama, juga disebabkan kasus hukum yang membelit Agung Pasrisak Juliawan dan empat tersangka lainnya masih berproses dan belum memiliki putusan inkracht atau belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi bantuan bedah rumah dari BKK Badung ke Desa Tianyar Barat sebesar Rp 20 miliar lebih, menuai masalah. Kendati sudah menetapkan lima orang tersangka, namun tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, masih terus mengembangkan kasus itu.
Informasi yang dihimpun,tidak menutup kemungkinan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial 405 unit bedah rumah akan bertambah. Kabarnya, Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi SH.MH, sudah beberapa kali menggelar eksposes perkara untuk menetapkan tersangka baru itu. Hanya saja sampai saat ini belum dirilis ke media. (wat)








