
BULELENG – Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Dadong Ketut Mintaning alias Mintan (64) meninggal dunia, Kamis, 29 April 2021 digelar penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja. Selain untuk mempertegas tindakan tersangka, Yoni Jatmiko alias Yoni (29) asal Desa Mlijeng, Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro,Jatim, rekonstruksi dilakukan untuk memastikan tindakan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
“Dari rekonstruksi ini terungkap, tersangka tersinggung ucapan ‘cicing’ oleh korban pada adegan ke-3, dan korban meregang nyawa akibat kepala membentur lantai saat terjatuh karena didorong tersangka pada adegan ke-30,” ungkap Kapolsek Kota (Kapolsekta) Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, usai rekonstruksi di TKP, Jalan Pulau Natuna Singaraja.
Kapolsekta Darma Aryawan menandaskan, rekrostruksi yang melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pendamping Hukum tersangka ini juga bertujuan untuk menyinkrunkan keterangan tersangka di BAP dengan kondisi di lapangan.
“Dari 45 adegan rekonstruksi, semua diakui dan dilaksanakan tersangka di hadapan JPU dan pendamping hukumnya. Semua dilakukan sesuai dengan keterangan di BAP, tidak ada penambahan termasuk juga tersangka, hanya satu atau tunggal,”tandasnya.
Selanjutnya penyidikan akan dilanjutkan dengan pemberkasan dan penyerahan BAP tahap I kepada JPU.
“Kita berharap, penyidikan segera tuntas dan perkara ini bisa diserahkan kepada JPU,” tandas Kapolsekta Darma Aryawan dibenarkan Surya Dilaga selaku Kuasa atau pendamping hukum tersangka.
Surya Dilaga menambahkan, dengan rekonstruksi perbuatan tersangka menjadi jelas sehingga bisa diupayakan hal-hal yang meringankan untuk dibuktikan di persidangan.(kar)








