
BULELENG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Kabupetan Buleleng No 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara dan Telekomunikasi semakin mengerucut. Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng sepakat, retribusi Menara dan Telekomunikasi menggunakan Sistem Tarif Tunggal (STT).
“Dari hasil pembahasan tadi, Pansus II dan DPMPTSP menyepakati penggunaan Sistem Tarif Tunggal dalam penetapan retribusi menara dan telekomunikasi,” tandas Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng, Luh Marleni, Selasa, 20 April 2021 usai memipin rapat di Gedung Rakyat DPRD Buleleng.
Pada rapat yang dihadiri Kepala DPMPTSP Buleleng, I Made Kuta, dan anggota Pansus II antara lain Wayan Masdana dan Made Lilik Nurmasih, Sri Kandi Fraksi Partai Gerindra ini menandaskan, dari argumentasi yang disampaikan, sistem tarif tunggal dinilai lebih tepat dibandingkan dengan sistem variatif.
“Selain lebih simpel penerapan sistem tunggal juga diyakini akan berdampak pada penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya.
Marleni menambahkan, Pansus II juga mengakomodir usul saran anggota, Wayan Masdana dan Lilik Nurmiasih terkait penegakan hukum kolaboratif terhadap Perda dan tidak masuknya biaya pemeliharaan dan modal pada penerapan sistem tarif tunggal. (kar)








