
BADUNG – Tersangka dugaan pemalsuan akta autentik, Zaenal Tayeb urung diperiksa penyidik Satreskrim Polres Badung, Senin 19 April 2021. Pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan itu tak memenuhi panggilan polisi karena sakit.
Pemeriksaan pertama Zaenal Tayeb sebagai tersangka itu dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WITA. Sampai siang, mantan promotor tinju itu tak kunjung datang. Sekitar pukul 14.30 WITA, kuasa hukum Mila Tayeb mengonfirmasi ketidakhadiran kliennya karena sakit. “Informasi dari penyidik sesuai surat yang dikirim itu bahwa Zaenal masuk rumah sakit di Dennpasar. Namun, penyidik tidak menyampaikan ke saya dia sakit apa,” ujar Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa.
Oka Bawa belum memastikan kapan jadwal pemanggilan kedua dilakukan. Namun, sesuai prosedur, pemanggilan berikutnya biasanya dilakukan tiga hari setelah pemanggilan pertama.
Disinggung tindakan dari kepolisian apabila panggilan kedua tetap tidak hadir, Oka Bawa menegaskan penyidik terlebih dahulu akan mengecek kebenaran kondisi yang bersangkutan. “Tentunya akan dicek dulu kondisinya seperti apa,”ungkapnya.
Sementara, Mila Tayeb membenarkan kliennya berhalangan hadir karena sedang sakit sejak beberapa hari lalu. Ia menyampaikan bahwa Zaenal Tayeb memiliki riwayat gula darah. “Kami akan tetap kooperatif terhadap panggilan penyidik,”ujarnya.
Zaenal Tayeb ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Badung, Senin 12 April 2021 atas dugaaan melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ia dilaporkan keponakannya sendiri, Hedar Giacomo Boy Syam.
Laporan itu terkait penjualan tanah dengan 8 sertifikat hak milik seluas 13.700 meter persegi. Setelah korban membayar Rp 61,65 miliar dan dilakukan pengukuran, ternyata luasnya hanya 8.700 meter persegi sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar. (dum)








