
BULELENG – Misteri kasus pembunuhan Dadong (nenek,red) Ketut Mintaning (64) beralamat di Jalan Pulau Natuna Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng akhirnya terungkap. Selain keterangan saksi-saksi, misteri kematian pedagang juga diperkuat hasil pemeriksaan laboraturium forensik (labforensik) Polda Bali terhadap jenasah dan rekaman CCTV.
“Kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan tim dan diperkuat hasil pemeriksaan labforensik terhadap rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian,” tandas Kapolsek Kota (Kapolsekta) Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, Senin, 19 April 2021.
Mantan Kabagren Polres Buleleng ini memaparkan, berdasarkan rekaman CCTV, tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, Yoni Jatmiko alias Yoni (29) asal Desa Mlijeng, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
“Penangkapan dilakukan Tim Opsnal, Minggu, 18 April 2021 pagi ditempat tinggal terduga pelaku, sebuah bedeng proyek yang berlokasi di dekat rumah/warung korban,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil introgasi,buruh bangunan ini mengakui perbuatannya, melakukan penganiayaan terhadap korban karena sakit hati.
“Terduga pelaku sakit hati karena dikatai cicing oleh korban,” jelasnya.
Karena sakit hati, kata Kapolsekta Dewa Aryawan, terduga pelaku ingin memberikan pelajaran terhadap korban.
“Tersangka yang sakit hati dikatakan cicing, atau anjing saat ke warung, Rabu, 24 Maret 2021, melampiaskan kemarahannya, pada hari Minggu, 24 Maret 2021, Pukul 02.00 Wita dengan mendatangi rumah korban. Dengan meloncati pintu pagar, tersangka masuk ke dalam rumah dan menendang pintu kamar korban,” jelasnya.
Karena marah, melakukan perlawanan dan menjerit minta tolong, tersangka mendorong korban hingga terjatuh ke lantai.
“Akibat benturan keras pada kepala bagian belakang, korban mengalami pendarahan otak dan meninggal dunia, hal ini diperkuat hasil labforensik,” tandasnya.
Kapolsekta Dewa Aryawan menyebutkan perbuatan Jatmiko yang sempat mengikat tangan dan kaki serta menyumpal mulut korban dengan kain ini, dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana rumusan pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka yang mengakui dan menyesali perbuatannya ini, diancam pidana penjara selama-lamanya 15 tahun,” tandasnya.
Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja juga telah melakukan tindakan penahanan terhadap Jatmiko alias Yoni. (kar)








