
DENPASAR – Direktorat Polairud Polda Bali mengungkap sindikat pemalsu KTP, Ijazah serta Kartu Keluarga (KK). Polisi meringkus dua orang tersangka, Bambang (56) dan I Wayan Supardita (42).
Direktur Polairud Polda Bali Kombes Tony Ariadi mengatakan, terungkapnya tindak pidana administrasi kependudukan ini berdasarkan informasi masyarakat. “Semua KTP yang dipalsukan tersangka milik warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang biasanya dipakai untuk melamar kerja sebagai ABK di Pelabuhan Benoa,”ujar Tony Ariadi, Kamis (8/4).
Bambang digerebek di kosnya Jalan Sesetan, Gg Ikan Belut nomor 7 Denpasar Selatan, Kamis (25/3). Polisi menemukan puluhan KTP, KK, serta ijazah palsu. “Identitas kependudukan palsu itu sebagian dibuat oleh Supardita dan temannya Bambang bernama Rian di Cilacap. Kami sedang melacak keberadaan Rian,”ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan Bambang, polisi menangkap Supardita di Jalan Waturenggong, Denpasar Selatan, Senin (29/3) sekitar pukul 21.00. Tersangka melakukan perbuatannya sejak Juli 2019 dan sudah mencetak lebih dari 100 KTP dan KK. “Supardita memberikan harga untuk satu KTP dan KK Rp 40 ribu. Sedangkan ijazah Rp 70 ribu. Kemudian, Bambang menjual ke pemesan Rp 200 ribu,”beber Tony Ariadi.
Sedangkan untuk NIK KTP, kata Kombes Tony Ariadi, dibuat oleh tersangka berdasarkan tanggal kelahiran dari pemesan. Darimana tersangka belajar memalsukan KTP ? Supardita ini kebetulan punya usaha percetakan dan dia juga residivis kasus sama ditangkap oleh Polresta Denpasar tahun 2009 dengan vonis tiga bulan penjara,”tegasnya.
Selama dua tahun melakukan pemalsuan identitas kependudukan, tersangka Bambang meraup keuntungan Rp 17 juta.
Sementara, barang bukti yang disita di antaranya 39 KTP jadi, 81 lembar KTP setengah jadi, 16 lembar KK, 16 lembar fotocopy KK, 6 lembar ijazah, puluhan lembar kertas untuk bahan pembuat KTP, uang Rp 660 ribu, serta beberapa perangkat komputer dan printer. (dum)








