
BULELENG – Persoalan asset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng berupa bangunan Rumah Sangat Sederhana (RSS) di Lingkungan Kayubuntil, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, akhirnya dapat diselesaikan secara damai. Tidak hanya temuan tahunan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Denpasar, melalui mediasi Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, persoalan retribusi Pemkab terhadap 98 Kepala Keluarga (KK) yang menempati RSS sejak tahun 1994 silam juga selesai.
“Melalui mediasi, persoalan antara Pemkab Buleleng dengan 98 KK penghuni RSS Kayubuntil, sudah mendapat solusi terbaik,” ungkap Kepala Seksi Inteligen (Kasiintel) Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Rabu, 31 Maret 2021 usai penyetoran dana ganti rugi oleh penghuni RSS dan penyerahan sertipikat oleh BPN Buleleng.
Jayalantara memaparkan, mediasi sebagai salah satu bentuk implementasi dari MoU Pemkab Buleleng dengan Kejari Buleleng terkait pendampingan hukum perdata, dapat dilaksanakan dengan baik.
“Sikap kooperatif dari semua pihak, merupakan kunci dari penyelesaian persoalan yang terjadi bertahun-tahun dan menjadi temuan dari BPK Perwakilan Denpasar,” terangnya.
Mediasi yang melibatkan BPD Bali Cabang Singaraja dan juga appraisal untuk penghitungan nilai RSS ini, juga memperlancar proses penghapusan asset berupa bangunan RSS melalui penjualan kepada penghuni sebagai solusi.
“Penghitungan appraisal terkait nilai bangunan sebesar Rp 8,447 Juta sebagai kewajiban penghuni, disetujui dan mulai dibayar untuk mendapat sertipikat dari BPN,” tandas Jayalantara seraya menyebutkan penghuni RSS diberikan waktu 2 hari untuk manjalani proses ini.
Made Pasda Gunawan selaku Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah menyatakan lega, karena persoalan yang terjadi selama bertahun-tahun dan menjadi temuan dari BPK sudah dapat diselesaikan melalui mediasi Tim Kejari Buleleng.
“Dimediasi Tim Kejari Buleleng, masalah ini sekarang tinggal tahap pembayaran kewajiban penghuni sebesar Rp 8,447 Juta kepada kas daerah dan penyerahan sertipikat oleh BPN kepada penghuni yang sudah melunasi kewajiban,” jelasnya.
Terhadap warga yang masih kesulitan untuk memenuhi kewajiban, diberikan waktu dan dibantu pendekatan dengan Bank Persepsi untuk mendapatkan pinjaman.
“Yang terpenting, penghuni tidak dalam catatan hitam atau black list perbankan,” tandasnya.
Pasda menambahkan, apabila 98 penghuni telah melunasi kewajiban maka Pemkab Buleleng mendapat pendapatan lain-lain yang sah untuk PAD sebesar Rp 826 Juta lebih. (kar)








