
DENPASAR – Usaha Gubernur Bali Wayan Koster melobi pemerintah pusat untuk memprioritaskan ketersediaan vaksin di Bali mulai membuahkan hasil. Hal tersebut terbukti dengan ketersediaan vaksin di Bali yang mencapai hingga 700 ribu lebih dosis per tanggal 24 Maret 2021.
“Melihat jumlah dosis kemarin, dengan hitungan dua kali vaksin maka rata-rata sudah sekitar 350 ribu penduduk yang sudah akan divaksin dalam waktu dekat ini,” jelasnya saat meninjau vaksinasi Covid-19 OJK yang bertempat di kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar, Kamis 25 Maret 2021.
Menurutnya untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) setidaknya 70% atau sekitar 3 juta penduduk Bali harus divaksinasi.
“Untuk mencapai 70 persen itu, kita harus kebut vaksinasi massal. Dan ini berarti membutuhkan sekitar 6 juta dosis vaksin. Ini yang sekarang kita kejar ke pemerintah pusat,” terangnya
Gubernur menjelaskan untuk mendapatkan dosis vaksin sebanyak itu tidaklah mudah. Karena jumlah vaksin yang masih terbatas serta menjadi rebutan 216 negara yang terpapar Covid-19 membuat semua negara harus berusaha keras melobi WHO agar mendapatkan vaksin.
“Saat ini hanya 40 negara yang baru mendapatkan vaksin. Berkat kerja keras Presiden Joko Widodo beserta jajarannya Indonesia termasuk ke 40 negara tersebut,” katanya.
Gubernur Koster berharap, masyarakat Bali akan bisa segera divaksin. Hal ini sesuai dengan petunjuk Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerjanya tanggal 16 Maret yang lalu.
“Presiden menyadari sektor pariwisata yang sangat terdampak oleh pandemi ini, sehingga untuk membuka pariwisata untuk wisatawan mancanegara maka vaksinasi harus dikebut,” ujarnya.
Jebolan ITB Bandung ini juga menyebut bahwa dirinya selama ini terus melobi ke Pusat untuk membuka penerbangan internasional.
“Kami sudah terus berkoordinasi dengan Kementrian Luar Negeri, Kementrian Pariwisata serta Kementrian Hukum dan HAM untuk pembukaan penerbangan internasional. Akan tetapi melihat jumlah kasus harian yang masih cukup banyak di Bali masih menjadi kendala,” jelasnya seraya menyebut jika Pemprov Bali tidak pernah menutup penerbangan internasional, namun hal ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Keputusan Kementrian Hukum dan HAM nomor 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Akan tetapi, ia juga menambahkan bahwa hal serupa juga diterapkan oleh ke-216 negara yang terpapar Covid-19. Bahkan sejumlah negara Eropa juga melakukan pengetatan peraturan perjalanan bagi warganya.(arn)








