
MANGUPURA – Pada Pemilu Legislatif (Pileg) yang rencanannya dilaksanakan tahun 2024, DPRD Badung berpotensi menambah 5 kursi. Dari yang ada sekarang sebanyak 40 kursi menjadi 45 kursi.
Informasi ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, Kamis (25/3/2021). Diungkapkannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penentuan kursi di DPRD berdasarkan perhitungan jumlah penduduk.
“Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, jumlah penduduk Badung pada semester dua tahun 2020 mencapai 507.418 jiwa. Kalau sesusai dengan aturan, jumlah kursi di dewan sebanyak 45 kursi,”papar Ponda.
Melihan peluang penambahan kursi ini, politisi PDI Perjuangan ini meminta pimpinan dewan agar segera melakukan rapat kerja dengan KPU Badung. Pasalnya, proses penetaan atau penambahan jumlah kursi membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Maka dari itu kita harus segera berproses. Dengan melakukan rapat kerja dengan KPU Badung, agar dapat menindaklanjutinya melalui KPU Provinsi Bali selanjutnya ke KPU Pusat,”tegasnya. Penambahan jumlah kursi lanjut dia, bukan hanya menguntungkan parpol tapi lebih penting adalah keterwakilan masyarakat di legislatif.
Untuk diketahui perhitungan jumlah kursi di Dewan sesuai UU 7 tahun 2012 adalah, jumlah penduduk sampai dengan 100.000 jiwa sebanyak 20 kursi, 101.001 – 200.000 jiwa sebanyak 25 kursi, 201.001 – 300.000 jiwa sebanyak 30 kursi, 301.001 – 400.000 jiwa sebanyak 35 kursi, 401.001 – 500.000 jiwa sebanyak 40 kursi, 501.001 – 1.000.000 jiwa sebanyak 45 kursi, 1.000.001 – 3.000.000 jiwa sebanyak 50 kursi dan lebih dari 3.000.000 jiwa sebanyak 55 kursi. (lit)








