
BULELENG – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Buleleng genjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Selain melibatkan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, untuk penyempurnaan dan memperoleh saran masukan yang komperhensif dari pihak terkait, Pansus II juga bakal melibatkan pengurus dan kelian subah di Kabupaten Buleleng.
“Keterlibatan Dinas Pertanian sesuai telaahan dari Tim Ahli DPRD Buleleng, sangat dibutuhkan untuk mengetahui luas dari lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ugkap Ketua Pasus II DPRD Buleleng, Ketut Wirsana, 17 Maret 2021 sebelum melakukan kunjungan kerja dalam daerah.
Sementara keterlibatan pengurus/kelian subak, menurut Wirsana, dibutuhkan Pansus II dalam pembahasan agar mendapatkan saran masukan yang komperhensif, langsung dari pihak terkait yang akan bersentuhan langsung atau menjadi objek maupun pelaku dari ketentuan dalam Perda tentang PLP2B.
“Karena dalam Ranperda ini di cantumkan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan, mekanisme perencanaan LP2B dan pemberian insentif bagi petani atau pemilik lahan yang akan ditetapkan sebagai kawasan LP2B di Kabupaten Buleleng,” tandas Wirsana sembari menambahkan Pansus II juga membutuhkan saran serta masukan dari instansi lainnya seperti Disperkimta yang sedang menyiapkan Ranperda tentang P2KP2K Kabupaten Buleleng. (kar)








