
BULELENG – Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan dana hibah program Penulihan Ekonomi Nasional (PEN) Industri Pariwisata atau PEN Pariwisatagate terus bergulir. Selain minta keterangan saksi dan melengkapi barang bukti untuk penyempurnaan berkas perkara, Tim Penyidik Tipikor Kejari Buleleng yang diketua Wayan Genip juga berupaya memenuhi hak tersangka.
“Antara lain mengajukan saksi meringankan atau a de charge. Sesuai ketentuan pasal 116 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP), penyidik wajib memeriksa saksi yang menguntungkan bagi tersangka,” tandas Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Senin, 8 Maret 2021.
Jayalantara yang juga Kasi intel Kejari Buleleng mengungkapkan dalam proses pemberkasan ada 2 orang saksi ‘a de charge’ yang diajukan oleh tersangka berinisial G.
“Masih pemberkasan, ada penambahan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang menguntungkan bagi tersangka, diajukan oleh tersangka berinisial G selaku PPTK, dan saat ini sedang dipriksa penyidik,” jelasnya.
Selain pemeriksaan saksi ‘a de charge’, tim penyidik juga menerima pengembalian dana dari pegawai Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng sebesar Rp 3.250.000 dan Travel BP sebesar Rp 51.000.000.
“Sehingga total uang pengembalian sampai dengan saat ini menjadi Rp 591.360.900 sudah diamankan dan disita sebagai barang bukti perkara,” pungkasnya. (kar)








