
BULELENG – Apresiasi Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Republik Indonesia terhadap pengembangan budidaya lobster disikapi serius Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Ketapang) Kabupaten Buleleng. Selain membuat database potensi pangan dan perikanan, instansi yang bertugas menatakelola 157,5 kilometer Pantai Buleleng ini, juga melakukan kajian sekaligus penguatan regulasi.
“Salah satunya, kami telah menyiapkan pengajuan Ranperda tentang Tata Kelola Potensi Perikanan Darat. Karena saat ini, pengelolaan pantai hingga 14 mil ke laut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi,” ungkap Kepala Dinas Ketapang Buleleng, Gede Melandrat, Selasa (26/1/2021) usai menghadiri panen perdana budidaya lele di Kecamatan Tejakula.
Penguatan regulasi berupa penyempurnaan Perda tentang Tata Kelola Perikanan, kata Melandrat, dilakukan melalui sinergitas dengan wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng dan stackeholder terkait.
“Bukan hanya penguatan regulasi, antara lain tentang perubahan objek retribusi dari awalnya berdasarkan bak kolam menjadi per-ekor, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), bersama dengan wakil rakyat di DPRD Buleleng, kami juga berupaya memperjuangkan pengelolaan pantai hingga beberapa mil ke laut, sehingga bisa lebih meningkatkan pemberdayaan masyarakat pesisir,” tegasnya.
Termasuk dalam budidaya Lobster, saat ini masyarakat pesisir baru sebatas sebagai tenaga kerja dan penyedia ikan bulu babi sebagai pakan. (kar)








