
BULELENG – Aspirasi krama Desa Adat Kubutambahan yang tergabung dalam wadah Komite Penyelamat Asset Desa Adat (KOMPADA), tak hanya disikapi serius pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng. Bendesa Adat/ Pakraman Kubutambahan, Jro Ketut Warkadea juga memberikan apresiasi terhadap aspirasi yang disampaikan KOMPADA sekaligus rekomendasi dewan agar penyelesaian persoalan adat difasilitasi oleh Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng.
“Kami mengapresiasi aspirasi dari KOMPADA dan juga rekomendasi dewan yang meminta MDA Buleleng untuk memfasilitasi persoalan intern Desa Adat Kubutambahan, sehingga persoalan yang dipicu rencana pembangunan bandara ini, tidak bias atau bahkan mengarah pada politisiasi,” tandas Jro Ketut Warkadea, Rabu (16/12/2020).
Selaku Bendesa Adat/Pakraman Kubutambahan, kata Warkadea yang juga menjabat Staf Ahli Bupati Buleleng ini, pihaknya menghargai apa yang dilakukan KOMPADA yang diketuai Ketut Ngurah Mahkota. Meski kurang tepat, karena aspirasi seyogianya disampaikan kepada MDA Kabupaten Buleleng agar tidak terkesan bermuatan politik, namun tetap akan ditanggapi.
“Syukur, dewan merekomendasikan MDA Buleleng untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan intern kami, sehingga lembaga adat yang kita junjung sebagaimana visi Sat Kerthi Loka Bali dapat ditempatkan pada realnya,” tandasnya.
Terkait aspirasi yang menyatakan Desa Adat/Pakraman Kubutambahan tidak pernah menggelar paruman, sangat tidak benar.
“Apalagi mendesak Paruman Agung, yang sama sekali tidak ada diatur dalam awig-awig,” tukasnya.
Dalam Awid-awig Desa Adat Kubutambahan, kata Warkadea, tidak ada menyebutkan pelaksanaan Paruman Agung.
“Kalau Paruman Agung dalam awig-awig tidak ada istilah paruman itu, yang ada Paruman Desa Tridatu, karena Tridatu bentuk keterwakilan dari panti dan dadya yang ada. Sistem perwakilanlah, dan awignya begitu,” tegasnya.
Kalau paruman enam bulan, itu paruman ‘manut wiguna’ atau berdasarkan keperluan.
“Misalnya ada program khusus, berdasarkan keperluan. Selama ini, saya tetap melaksanakan paruman, setiap Purnama untuk penyampaian pertanggungjawaban. Kalau dianggap setahun ini tidak pernah melakukan paruman, bohong itu,” tukasnya. Buktinya, pada Bulan Februari 2020 digelar paruman atas desakan Ketua DPRD Buleleng dan Wakil Bupati Buleleng, dan hasilnya berupa prerarem sudah disampaikan kepada Gubernur Bali.
Dalam prerarem tersebut, menurut Warkadea, Desa Adat/Pakraman Kubutambahan secara tegas menyatakan, menyerahkan pemanfaatan lahan druwen pura desa, terdiri dari 61 bidang sertipikat kepada Gubernur Bali atau Pemerintah Provisi Bali untuk digunakan bandara.
“Memberi kuasa kepada Gubernur Bali, Pemprov Bali dan Kabupaten untuk memfasilitasi para pihak terkait pemanfaatan lahan untuk bandara. Dan awal Maret 2020, saya rapat dengan Gubenur Bali di Jayasaba, menyerahkan hasil paruman sekaligus menandatangani berita acara di saksikan oleh notaris. Dan kemudian, tanggal 11 Maret terjadilah Covid-19, karena Covid tidak ada pertemuan lagi, ini yang terjadi,” tandas Warkadea sembari menyebutkan perjanjian kontrak lahan yang disebut tanpa batas antara Desa Adat Kubutambahan dengan PT. Pinang Propertindo memiliki dasar hukum dan sesuai ketentuan.
Perjanjian Tanpa Batas antara, menurut Warkadea, merupakan bahasa perjanjian notaris berdasarkan aturan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).
“Perjanjian tanpa batas itu bahasa notaris, perjanjian khusus bangunan yang ada diatas lahan, karena ada aturan BOT dan Non BOT, artinya ketika berakhir perjanjian bandara, siapa yang berhak bongkar, pihak pertama, pemilik lahan atau penyewa. Contoh Bandara, ada ndak batasnya 60 tahun, itu kan tanpa batas bandara. Sehingga Non BOT, agar ada kepastian hukum penyewa khusus bangunan diatas lahan. Disini aturan umumnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan aturan khususnya UUPA,” tandas Warkadea. (kar)








