
DENPASAR – Mantan bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar berinisial WBA ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo menyebut perbuatan tersangka dilakukan selama menjabat bendahara BUMDes periode 2020-2025.
“Berdasarkan hasil audit, penyalahgunaan dana BUMDes dilakukan tersangka mengakibatkan adanya kerugian mencapai Rp1.646.973.283,42 atau hampir 1,7 miliar. Ini masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh auditor,”ujar Trimo dalam konferensi pers di Kejari Denpasar, Kamis (11/6/2026).
Hasil penyidikan sementara, terungkap sejumlah modus tersangka menguras dana BUMDes. Salah satunya memalsukan tanda tangan direktur BUMDes untuk mencairkan dana yang tersimpan di bank.
Kemudian, sejumlah transaksi pencairan dana tidak dicatat dalam buku kas BUMDes dan dana yang telah dicairkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Uang yang dicairkan dengan memalsukan tanda tangan direktur dipakai untuk keperluan pribadi,” terang Trimo.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga menggunakan identitas sejumlah warga untuk mengajukan pinjaman di BUMDes.
Kejari Denpasar melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan setelah memenuhi syarat subjektif maupun objektif.
WBA disangkakan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penyidikan masih kami dalami dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Siapa pun yang terlibat, memperoleh keuntungan, atau turut menyebabkan kerugian keuangan BUMDes, apabila unsur pidananya terpenuhi akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Trimo juga menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Denpasar dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan masyarakat.
“Korupsi sangat merugikan dan menyengsarakan rakyat. Karena itu siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi akan kami tindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.








