
DENPASAR – Tim kuasa hukum Puri Kaleran Kangin mengingatkan masyarakat dan para investor agar berhati-hati terhadap penawaran penjualan tanah seluas 68 are di kawasan Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan.
Munculnya sejumlah iklan penjualan lahan melalui media sosial Facebook (FB) itu diduga dilakukan pihak AAND selaku penggugat yang telah kalah dalam sidang perdata hingga tingkat Mahkamah Agung dan memenangkan Puri Kaleran Kangin.
Parahnya lagi, terdapat pihak yang memasukan alat berat untuk melakukan pembangunan dan memasang plang kepemilikan pada objek lahan.
Tim Kuasa Hukum Puri Kaleran Kangin dan Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara dikoordinatori I Nyoman Gde “Ponglik” Sudiantara memastikan objek tanah milik kliennya yang ditawarkan di media sosial menggunakan akun palsu.
“Kami ingin melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban dari iklan penjualan tanah pada objek milik klien kami,” ujar Ponglik didampingi advokat Ketut Rinata, Iswahyudi, dan Indra Setiawan kepada awak media di Denpasar, Sabtu (6/6).
Ponglik membeberkan gugatan yang diajukan AAND dalam perkara Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Denpasar melalui perkara Nomor 68/PDT/2024/PT DPS. Selanjutnya, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Nomor 1713 K/Pdt/2025 juga menolak permohonan kasasi sehingga putusan sebelumnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai pengadilan tingkat pertama dan banding telah tepat dalam menilai alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan setempat yang menunjukkan objek sengketa telah lama dikuasai leluhur pihak tergugat dan hasil pengelolaannya berkaitan dengan lingkungan Puri Kaleran.
Meski demikian, tim hukum Puri Kaleran Kangin masih menemukan adanya upaya klaim kepemilikan atas lahan tersebut. Bahkan, terdapat aktivitas pembangunan yang melibatkan alat berat serta pemasangan plang kepemilikan di lokasi.
“Kalau gugatan ditolak seluruhnya, artinya penggugat tidak dapat membuktikan haknya atas tanah tersebut. Namun, sekarang justru muncul upaya-upaya yang seolah-olah menunjukkan tanah itu bisa diperjualbelikan kepada pihak lain,”ungkap pengacara senior ini.
Menurutnya, klaim kepemilikan itu berpotensi menyesatkan masyarakat yang tidak memahami riwayat hukum objek tersebut. Menurut Ponglik, proses peralihan hak atas tanah tidak dapat dilakukan begitu saja karena harus melalui mekanisme hukum, termasuk di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.
“Yang kami khawatirkan adalah masyarakat yang tidak memahami proses hukumnya. Orang bisa saja mengaku sebagai pemilik lalu menawarkan tanah, padahal belum tentu memiliki hak yang sah. Kami tidak ingin ada korban baru akibat transaksi yang berpotensi bermasalah,” tegasnya.
Menyikapi polemik itu, pihaknya telah menempuh langkah hukum lanjutan dengan membuat empat laporan di Polda Bali. Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/587/VIII/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 22 Agustus 2025 yang dilaporkan Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara terhadap AAND terkait dugaan pengaduan palsu kepada penguasa sebagaimana Pasal 317 KUHP.
Laporan kedua bernomor LP/B/627/IX/2025/SPKT/Polda Bali tanggal 3 September 2025 yang diajukan Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra terhadap AAND atas dugaan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP. Menurut kuasa hukum, perkara ini telah memasuki tahap penyidikan, termasuk pemeriksaan tersangka dan penyitaan barang bukti.
Selanjutnya, laporan nomor LP/B/762/X/2025/SPKT/Polda Bali tanggal 28 Oktober 2025 dilaporkan oleh AA Ngurah Manik Kertanegara terhadap lima terlapor, yakni AANS, AAND, AANW, AANS, dan AA NGA. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan silsilah keluarga dan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 277 dan Pasal 263 KUHP.
Sementara laporan keempat bernomor LP/B/880/XII/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 15 Desember 2025 ditujukan kepada AAND dan AANS terkait dugaan perusakan, kekerasan terhadap barang, dan tindakan bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 406, Pasal 412, dan Pasal 170 KUHP. Sebagian besar laporan tersebut telah atau sedang berproses menuju tahap penyidikan.
Menimpali Ponglik, Ketut Rinata menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi sengketa. Saat mendatangi area tersebut bersama aparat kepolisian, mereka bertemu sejumlah orang yang mengaku ditugaskan menjaga lahan oleh pihak tertentu yang disebut membeli tanah dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik.
“Kami menemukan orang-orang yang mengaku dibayar untuk menjaga lokasi. Ada juga informasi mengenai upaya pengukuran di lapangan. Padahal perkara perdata ini sudah berakhir dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rinata.
Menurutnya, kondisi itu menimbulkan pertanyaan karena objek yang pernah diuji dalam proses peradilan dan telah diputus masih saja diklaim serta diupayakan untuk diproses seolah-olah tidak pernah ada putusan pengadilan.
Sementara itu, Indra Setiawan menjelaskan pihaknya sengaja tidak menurunkan massa ataupun melakukan tindakan penguasaan fisik terhadap lahan meskipun telah memenangkan perkara perdata.
“Kami memilih menghormati hukum. Semua langkah yang kami tempuh dilakukan melalui jalur resmi. Kami sudah melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi dan beberapa laporan sudah naik ke tahap penyidikan,” katanya.
Menurut Indra, langkah tersebut diambil agar tidak menimbulkan persoalan baru yang justru dapat merugikan klien mereka. Terlebih masih terdapat sejumlah proses pidana yang sedang berjalan di kepolisian.
“Kami tidak ingin terpancing melakukan tindakan yang justru merugikan posisi hukum klien. Yang kami harapkan adalah kepastian hukum dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban akibat klaim-klaim yang belum tentu benar,” ujarnya.
Melalui pernyataan sikap tersebut, tim kuasa hukum mengimbau masyarakat, investor, agen properti, maupun calon pembeli agar melakukan penelitian hukum secara menyeluruh sebelum melakukan transaksi atas tanah yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
Masyarakat juga diminta tidak hanya berpatokan pada klaim sepihak maupun promosi di media sosial, melainkan memperhatikan fakta hukum yang telah diuji melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Cukup klien kami yang menjadi korban selama ini. Jangan sampai ada korban-korban lain dari masyarakat karena tidak mengetahui riwayat hukum objek tersebut,” tandas Indra.








