
DENPASAR – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali menegaskan bahwa organisasi masyarakat (ormas) Madas Nusantara telah tercatat secara resmi melalui mekanisme yang berlaku dan tidak ditemukan indikasi yang berpotensi mengganggu keamanan maupun ketertiban di Bali.
Kepala Badan Kesbangpol Bali, I Gede Suralaga, menjelaskan bahwa Madas Nusantara pertama kali tercatat di Kesbangpol Kota Denpasar sebelum berlanjut ke tingkat provinsi melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang ketat.
“Yang tercatat di Kesbangpol adalah Madas Nusantara. Sebelum surat tanda lapor diterbitkan, kami melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual secara berlapis,” ujarnya di dampingi, Kepala Bidang Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Bali, Gede Adhi Tiana Putra.
Dalam proses administrasi, Kesbangpol memeriksa legalitas organisasi, termasuk dokumen pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum, keberadaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta rekomendasi dari pemerintah desa setempat. Sementara verifikasi faktual dilakukan dengan turun langsung ke sekretariat organisasi untuk memastikan keberadaan dan aktivitasnya.
“Kami mengecek sekretariatnya, kepengurusan, kelengkapan organisasi hingga aktivitas yang dijalankan. Semua dilakukan secara berlapis dan ketat,” katanya.
Adhi menjelaskan bahwa Surat Tanda Lapor Ormas untuk Madas Nusantara diterbitkan pada 22 September setelah seluruh tahapan verifikasi selesai dilakukan.
Menurutnya, terdapat tiga kelompok yang menggunakan nama Madas, yakni Madas Nusantara, Madas Sedarah, dan Madas Serumpun. Dari ketiganya, yang tercatat di Kesbangpol Bali hanya Madas Nusantara.
Ia menilai Madas Nusantara memiliki karakter organisasi yang inklusif karena keanggotaannya tidak terbatas pada masyarakat Madura saja, melainkan terbuka bagi berbagai kalangan.
Selain itu, Kesbangpol juga menilai program kerja organisasi tersebut lebih banyak berfokus pada kegiatan sosial, keagamaan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Hal ini diakui saat perfikasi faktual, bahwa mereka mengaku SDM Madura masih dibawah rata-rata. Untuk itu Ormas ini yang akan mengakomodir peningkatan kualitas SDM mereka.
“Dari program kerja yang kami periksa, tidak ada satu pun yang bersentuhan dengan isu keamanan Bali. Kegiatannya lebih banyak pengajian, zikir, donor darah, dan peningkatan kualitas SDM, bahkan sampai ke digital marketing, ” ujarnya.
Kesbangpol juga mempertimbangkan latar belakang keberadaan sekretariat organisasi yang berada di kawasan Wangaya, Denpasar, yang menurutnya selama ini dikenal memiliki hubungan sosial yang baik dengan masyarakat Bali.
Sementara Madas lainnya, pihaknya juga menyesuaikan dengan perkembangan pemberitaan diluar. Sampai saat ini yang ada di Bali adalah Madas Nusantara.
Terkait pelantikan pengurus Madas Nusantara pada 17 Mei lalu, Adhi mengaku hadir mewakili Kesbangpol Bali bersama sejumlah tokoh dan pejabat lainnya. Kehadiran tersebut, kata dia, merupakan bagian dari tugas pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan yang telah tercatat.
Ia juga menegaskan bahwa Kesbangpol tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin operasional ormas. Sesuai ketentuan perundang-undangan, Kesbangpol hanya menerima laporan keberadaan organisasi dan menerbitkan Surat Tanda Lapor Ormas setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
“Kesbangpol tidak mengeluarkan izin. Ormas melaporkan keberadaannya, kemudian kami melakukan pencatatan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kesbangpol Bali mencatat saat ini terdapat sekitar 200 organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Bali. Seluruhnya melalui proses verifikasi administrasi dan faktual yang sama guna memastikan keberadaan organisasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun mengganggu stabilitas daerah. (jay/jon)








