
BULELENG – Wakil rakyat yang tergabung dalam Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Senin, 18 Mei 2026 siang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait evaluasi pelaksanaan perizinan investasi di Kabupaten Buleleng.
Selain sinkronisasi kemudahan investasi yang diberikan pemerintah daerah dengan kendala teknis di lapangan, pada rapat yang dihadiri Kepala PUPRPERKIM, Kepala DPMPTSP, serta Kasatpol-PP Buleleng juga ditekankan komitmen DPRD untuk mendorong percepatan penyusunan RDTR di Kabupaten Buleleng seiring dengan perubahan RTRW.
“Sesuai hasil evaluasi, terjadi dinamika penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) seiring dengan adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara menyeluruh di Kabupaten Buleleng,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Buleleng I Wayan Masdana usai RDP di Gedung DPRD Kabupaten Buleleng.
Masdana menandaskan, penyesuaian RDTR menyusul adanya perubahan RTRW secara keseluruhan harus segera di carikan solusi karena berdampak pada proses perizinan berusaha di Kabupaten Buleleng.
“Kami mengevaluasi apa yang menjadi pemaparan masalah RDTR di Buleleng, menyusul adanya perubahan RTRW secara keseluruhan. Kedepan, kami menyarankan agar kebijakan pemerintah daerah terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak cocok dengan RDTR, dimasukkan pada KBLI yang mendekati dengan jenis usahanya, agar tidak dipending,” jelasnya.
Terkait penyelesaian masalah/kendala investasi, Masdana menyatakan salut dan mengapresiasi kepatuhan investor yang menunjukkan perkembangan positif dalam mengurus izin.
“Namun masih ada investor yang masih terkendala, terutama berkaitan dengan dokumen yang belum lengkap,” terangnya.
Sesuai usul, saran dan masukan dari anggota Komisi II, Masdana meminta OPD terkait, khususnya DPUPRPERKIM Buleleng agar segera menindaklanjuti kendala perizinan.
“Terutama mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), agar aktif berkoordinasi dan memfasilitasi para investor yang berkomitmen melakukan investasi namun masih terkendala persyaratan dan kelengkapan administratif,” tandasnya.
Komis II DPRD Buleleng juga telah merumuskan rekomendasi strategis yang perlu ditindaklanjuti Pemkab Buleleng.
“Antara lain mendorong penyelesaian RDTR diseluruh kecamatan/kawasan yang menjadi prioritas utama demi memberikan kepastian hukum, kemudahan berinvestasi serta menarik minat investor baru. Kemudian, segera membuat Perbup sebagai tindaklanjut Perda No.2 tahun 2024 tentang Pemberinan Insentif dan Kemudahan Berinvestasi, Menuntaskan pelanggran perizinan, penerapan sanksi dan insentif, serta menuntaskan pembentukan Perbup seluruh perda yang berkaitan,” pungkasnya. (kar/jon)








