
BANGLI – Ni Wayan Ayu Liana, S.Pd (31), warga asal Banjar Kalanganyar, Desa Yangapi, Tembuku Bangli kaget bukan main, saat ia buka lemari di rumahnya hendak menaruh emas mendapati dua celengan berisi uang dan dompet tempat menyimpan emas mendadak raib. Persitiwa yang terjadi pada Rabu (22/4/2026) itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Tembuku, Minggu (26/4/2026).
Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan hasilnya, aparat Polsek Tembuku tidak membutuhkan waktu lama menangkap pelaku yang diduga mencuri barang berharga milik korban.
Polisi menangkap seorang pria berinisial IWS (48), seorang pekerja serabutan asal Banjar Penarukan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku. Dari introgasi aparat, IWS mengakui mencuri uang beserta perhiasan emas milik Ayu Liana.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pencurian perhiasan emas dan uang milik korban,” ungkap Kasi Humas Polres Bangli AKP I Ketut Gede Ratwijaya Senin (27/4/2026).
Polisi menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Tembuku. Rencana aka nada pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman terhadap barang bukti,”pungkas Kasi Humas. (dus,yan)








