
GIANYAR – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Gianyar Kelas I B, Rabu (4/2/2026) nasib seorang pemandu wisata tanpa lisensi diputuskan, ia adalah NG CM alias H, seorang guide yang sehari-hari mengantar wisatawan berkeliling Bali tanpa kartu tanda pramuwisata (KTP) resmi.
Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) itu digelar atas pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Dua penyidik Satpol PP Provinsi Bali, Made Suadnya dan I Wayan Sukarmaja, duduk rapi di ruang sidang, sementara saksi-saksi dihadirkan untuk menguatkan perkara.
H, yang tampak tenang namun sesekali menunduk, mendengarkan jalannya persidangan yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Akbar Rusli, SH., MH. Setelah sempat diskors selama 20 menit, sidang kembali dilanjutkan tepat pukul 12.00 Wita. Saat itu, palu hakim akhirnya diketukkan.
Hakim menyatakan H terbukti melanggar Pasal 22 ayat (2) juncto Pasal 37 ayat (1) Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020. Vonis pun dijatuhkan: denda Rp3 juta subsider dua minggu kurungan jika tidak dibayar, ditambah biaya perkara sebesar Rp5.000.
Tak lama setelah putusan dibacakan, H langsung membayar denda melalui Kejaksaan Negeri Gianyar. Barang bukti berupa KTP miliknya dikembalikan. Sidang berjalan tertib, tanpa protes, dan berakhir dengan suasana yang relatif tenang.
Di balik perkara sederhana ini, ada upaya panjang menjaga wajah pariwisata Bali. Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengungkapkan H diamankan dalam operasi penertiban pada 22 Januari 2026 di kawasan Pura Tirta Empul, Tampaksiring—salah satu destinasi spiritual paling sakral dan ramai dikunjungi wisatawan.
“Yang bersangkutan merupakan guide liar dan tidak memiliki KTP pramuwisata. Penertiban ini kami lakukan terus-menerus bersama HPI Bali untuk menjaga kualitas pariwisata,” ujarnya.
Menurut Rai Dharmadi, persoalan guide tanpa lisensi bukan semata soal administrasi, tetapi juga soal tanggung jawab budaya. Tanpa pemahaman dan sertifikasi yang jelas, informasi yang disampaikan kepada wisatawan berpotensi keliru.
“Kalau tidak ber-KTP pramuwisata, kita khawatir penjelasan tentang sejarah, budaya, dan nilai kearifan lokal Bali bisa ngaur. Itu yang tidak kita inginkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemandu wisata resmi lebih mudah dikontrol dan dimintai pertanggungjawaban. Ke depan, Satpol PP Bali tidak hanya menertibkan guide liar, tetapi juga akan memanggil agen perjalanan yang mempekerjakan pemandu tanpa lisensi.
“Kami ingin pembenahan ini menyeluruh. Travel agent juga akan kami bina agar benar-benar menggunakan guide resmi,” pungkasnya. (jay/jon)








