
BULELENG – Warga Masyarakat Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak bersama LSM Gema Nusantara (Genus) menyambut sekaligus mendukung Rekomendasi Komisi I DPRD Provinsi Bali tentang Tindak Lanjut Kelembagaan terhadap Permasalahan Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah Desa Pemuteran.
Selain mendukung penegakan aturan yang sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ sebagai nilai kearifan lokal Bali dalam pemuliaan kesucian alam Bali dan memelihara kawasan suci, Ketua Badan Eksekutif LSM Genus Antonius Sanjaya Kiabeni juga mendorong evaluasi dan penataan ulang adminitrasi pertanahan atas status hukum tanah di kawasan Bukitser.
“Sejalan dengan rekomendasi Komisi I DPRD Bali, kami bersama masyarakat Pemuteran mendorong penguatan fungsi pengawasan lintas instansi/perangkat daerah dalam pengendalian pemanfaatan ruang, perizinan bangunan dan kegiatan usaha pada kawasan tersebut,” tandas Antonius Sajaya Kiabeni usai mendiskusikan rekomendasi Komisi I DPRD Bali bersama warga Pemuteran Desa Pemuteran, Selasa (3/2/2026).
Anton didampingi Kadek Muliawan selaku pelapor kasus dugaan penggunaan dokumen palsu pada pensertipikatan tanah di kawasan suci Bukitser dan sejumlah tokoh Desa Pemuteran menegaskan, rekomendasi Komisi I DPRD Provinsi Bali yang diterima dengan surat pengantar No. : B.08.500.5.7.15/35851/PSD/DPRD tanggal 24 Desember 2025 diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa dikemudian hari.
“Tanpa harus menunggu hasil akhir dari penegakan hukum pidana yang sedang berproses di Polres Buleleng. Rekomendasi ini sekaligus atensi serius, dukungan Komisi I DPRD Bali terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan, dengan menjungjung tinggi prinsip equality the low, terhadap setiap dugaan pelanggaran yang didukung bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.
Termasuk, terhadap tindakan pembantuan maupun pembiaran yang berkontribusi pada terjadinya akumulasi pelanggaran di kawasan Bukitser.
“Seperti pembangunan gedung villa serta drainage dan break water oleh oknum pengusaha, yang tetap berlanjut hingga saat ini, meskipun masih dalam proses hukum,” tukasnya.
Didampingi Gede Karang Sadnyana selaku Sekretaris LSM Genus, Anton juga berharap dengan adanya rekomendasi Komisi I DPRD Bali, penegakan hukum yang saat ini berproses di Polres Buleleng dapat berujung pada sanksi pidana sebagai ultimum remedium, apabila terbukti adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang menimbulkan perbuatan melawan hukum.
“Sesuai poin ketiga rekomendasi, kami juga mendorong dan menghormati independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang sedang ditangani Unit II Satreskrim Polres Buleleng sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian dan penilaian hukum kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Anton mendorong, penanganan perkara yang telah dikirim SPDP-nya ke Kejari Buleleng dan dalam pemantauan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Komisi Percepatan Reformasi Polri ini dilakukan secara profesional dan proporsional oleh Satrekrim Polres Buleleng.
“Selain rekomendasi, kami juga berharap sekaligus mendorong agar Pansus TRAP DPRD Bali juga menyikapi persoalan ini demi menyelamatkan lahan di Bukitser yang tak hanya kawasan suci, tapi juga tanah negara yang berfungsi sebagai kawasan konservasi berupa hutan mangrove,” pungkasnya. (kar/jon)








