
BADUNG – Kepala UPTD Badung Lifeguard Kuta Selatan, I Wayan Somer kembali mewanti-wanti para pengunjung pantai di kawasan selatan Badung agar senantiasa memperhatikan bendera keselamatan sebelum beraktivitas di air. Ia menegaskan, bendera merah-merah yang tertancap di pasir menandakan area tersebut terlarang untuk aktivitas air.
Imbauan ini kian relevan di tengah musim angin barat seperti saat ini. Dimana hampir seluruh bentang pantai barat Kabupaten Badung didatangi sampah kiriman yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung.
Menurut Somer, pemahaman terhadap arti bendera keselamatan masih perlu terus ditingkatkan. Pasalnya, hingga kini masih banyak pengunjung yang awam terhadap pesan yang disampaikan melalui bendera tersebut. “Pengunjung pantai di seluruh Indonesia, khususnya Bali, harus memahami arti dari bendera-bendera yang kami pasang,” sebut pria yang juga menjabat Plt Kepala UPTD Badung Lifeguard Kuta itu.
Ia menjelaskan, jarak antar, bendera merah-kuning, menandakan area pantai yang relatif aman untuk aktivitas air, seperti mandi dan berenang. Sementara jarak antar bendera merah, menunjukkan area yang dilarang untuk aktivitas air, baik itu karena arus yang kuat, keberadaan sampah, maupun ancaman ubur-ubur.
“Jika kami temukan ada yang abai karena tidak tau ataupun membandel, maka kami pasti akan ingatkan. Baik itu dengan peluit ataupun edukasi langsung,” terangnya sembari mengajak pengunjung, untuk aktif bertanya kepada petugas Badung Lifeguard, sebelum memutuskan bermain air.
Lebih lanjut, Somer juga mengingatkan agar pengunjung tidak bersikap arogan dengan merasa diri jago berenang, hingga mengabaikan bendera larangan. Ia menegaskan, berenang di kolam renang sangatlah berbeda dengan berenang di laut, terlebih pada area dengan arus kuat. “Jadi jauh beda berenang di pantai dengan di kolam,” ucapnya.
Lebih lanjut, Somer juga mengimbau pengunjung agar meningkatkan kewaspadaan saat bermain air sebelum pukul 07.00 Wita dan setelah pukul 19.00 Wita. Hal ini berkaitan dengan jam operasional pengawasan Badung Lifeguard yang terbatas hanya di antara kurun waktu tersebut. (adi)








