
DENPASAR – SMP Negeri 6 Denpasar menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat terhadap seorang guru honorer yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh melalui video call dengan salah satu siswinya. Keputusan tersebut ditetapkan pada Jumat (23/1/2026), menyusul terungkapnya kasus yang dinilai mencoreng dunia pendidikan.
Kepala SMPN 6 Denpasar, Ni Nyoman Suci, Senin (26/1/2026), menjelaskan bahwa guru honorer tersebut baru mulai bertugas pada 5 Januari 2026 sebagai pengajar Bahasa Bali. Dengan demikian, masa pengabdiannya belum genap satu bulan saat dugaan pelanggaran etika itu terjadi.
Kasus bermula dari komunikasi antara guru dan siswi melalui media sosial TikTok. Interaksi tersebut kemudian berlanjut ke pesan pribadi dan berpindah ke aplikasi WhatsApp. Dalam perkembangannya, komunikasi yang seharusnya bersifat profesional justru berubah menjadi hubungan personal di luar kepentingan pembelajaran.
“Peristiwa terjadi di luar jam sekolah. Guru tersebut melakukan video call dengan siswi saat keduanya berada di lokasi berbeda. Dalam percakapan itu terjadi tindakan tidak pantas yang kemudian direkam oleh siswi karena merasa tidak nyaman,” ujar Nyoman Suci.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak sekolah segera memanggil guru bersangkutan untuk klarifikasi. Namun, saat dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya dan menyebut kejadian itu sebagai kesalahan kirim. Meski demikian, pihak sekolah menilai keterangan korban beserta bukti yang ada sudah cukup kuat.
“Demi menjaga integritas dan nama baik lembaga pendidikan, kami langsung mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat pemberhentian tidak hormat dan memulangkan yang bersangkutan pada hari yang sama,” tegasnya.
Nyoman Suci memastikan guru tersebut tidak lagi memiliki keterkaitan dengan SMPN 6 Denpasar. Sementara itu, siswi yang menjadi korban tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasa dengan pendampingan dari pihak sekolah.
Diketahui, guru honorer tersebut berinisial WDM (31), berdomisili di kawasan Imam Bonjol, Denpasar, dan sebelumnya dikenal sebagai pelaku seni bondres.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gde Wiratama, membenarkan keputusan pihak sekolah. Ia menyatakan bahwa setelah melalui proses pembinaan dan pemeriksaan oleh guru BK serta kepala sekolah, yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatannya.
“Yang bersangkutan telah mengakui tindakan yang merugikan institusi pendidikan. Oleh karena itu, keputusan pemberhentian per 23 Januari 2026 sudah tepat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala sekolah di Kota Denpasar agar lebih berhati-hati dalam proses perekrutan guru honorer ke depan. “Seleksi harus dilakukan secara lebih cermat, termasuk penelusuran rekam jejak calon tenaga pendidik,” pungkasnya.(sur)








