
DENPASAR – Tiga Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kosong. Yakni Kadis Kebudayaan, Staf Ahli Gubernur Bali, dan Inspektorat. Selain itu dalam waktu yang setahun kedepan, Sekda Bali, Dewa Indra juga akan pensiun.
Untuk sementara jabatan Inspektorat dan Kadisbud, ditunjuk Plt hingga pejabat definitif ditetapkan.
Informasi yang diterima menyebut total lima Kepala OPD bakal ‘dikocok’. Dua diantaranya Karo Hukum dan Karo Pemerintahan dan Kesra. Bahkan Kadis Kehutanan Lingkungan Hidup (KLH), I Made Rentin, akan dipindah sebagai Staf Ahli. Sedangkan DKLH digadang-gadang bakal dijabat I Made Dwi Arbani, Karo Pemerintahan Kesra.
Dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Rentin mengaku belum mengetahuinya.
“Saya malah belum tahu niki (ini, red). Tiyang tidak tahu, hanya fokus kerja,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (26/1/2026).
Sementara terkait posisi Sekda, kata sumber tersebut, meski masih lumayan jauh, posisi itu sudah mulai dibidik oleh sejumlah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat kepala dinas.
“Sudah mulai, ” ujar sumber.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa mengatakan, secara faktual kondisi di Pemprov Bali saat ini ada tiga kepala OPD kosong. Yakni Inspektur, Dinas Kebudayaan, dan Staf Ahli.
“Nah proses pengisian ini semuanya masih dalam on progress, di mana karena Pemprov Bali menggunakan sistem informasi manajemen talenta,” katanya.
Menurutnya, proses pengisian ketiga jabatan tersebut saat ini masih berjalan dan dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta yang diterapkan Pemprov Bali.
Dalam sistem ini, para kandidat atau suksesor telah dipetakan dalam kuadran tertentu sesuai dengan kompetensi dan persyaratan jabatan.
“Prosesnya dimulai dari penemuan atau penetapan para talent, kemudian dilanjutkan dengan kelengkapan data, wawancara, dan assessment. Setelah itu baru diajukan usul permohonan persetujuan teknis atau pertek ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.
Budiasa menambahkan, khusus untuk jabatan tertentu, sebelum persetujuan teknis diterbitkan, BKN biasanya melakukan klarifikasi terhadap para calon yang diusulkan. Setelah proses klarifikasi rampung, barulah surat persetujuan teknis diterbitkan.
“Kalau pertek sudah terbit, baru diajukan Surat Keputusan (SK). Setelah SK keluar, barulah dilakukan pelantikan,” katanya.
Menanggapi isu yang beredar terkait adanya pergantian Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH), Budiasa menegaskan bahwa hingga saat ini seluruh proses masih berjalan dan belum ada keputusan final.
“Sampai sekarang semuanya masih dalam proses. Tiga jabatan yang kosong ini bisa diisi oleh siapa pun yang memenuhi syarat. Bisa dari eselon II yang bergeser, bisa juga dari eselon III atau pejabat administrator yang naik,” terangnya.
Ia menegaskan, publik diminta bersabar menunggu hasil akhir dari proses tersebut. Setelah persetujuan teknis BKN terbit dan SK dikeluarkan, barulah akan terlihat siapa yang bergeser dan siapa yang mendapat promosi jabatan. Sementara untuk sekda pensiun bulan Februari 2027.
“Nanti setelah ada pertek, SK, dan pelantikan, semuanya akan jelas,” tandasnya. (jay/jon)








