
BULELENG – Sikap presisi Polres Buleleng melalui penyidik Unit III Satreskrim, meningkatkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penyerbotan lahan milik warga dan/atau pemalsuan dokumen di Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak ke tahap penyidikan, telah direspon Nyoman Tirtawan.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. : B/SP2HP/48/I/RES.1.2/2026/Satreskrim tertanggal 20 Januari 2026 yang disampaikan penyidik, telah direspon dengan penyampaian laporan polisi sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/27/I/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tertanggal 23 Januari 2026.
“Iya benar, petugas SPKT Polres Buleleng telah menerima laporan yang bersangkutan,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz di Mapolres Buleleng, Jumat (23/1/2026).
Kasi Humas Yohana menandaskan, sesuai STPL No : LP/B/27/I/2026/SPKT/ Polres Buleleng/Polda Bali, tanggal 23 Januari 2026, yang bersangkutan melaporkan tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau pasal 392 UU No. 1 tahun 2023 yang terjadi di Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak pada tanggal 25 Novemnber 2020 dengan terlapor berinisial IKN, MS, DKP dan PAS.
“Laporan ini berawal dari korban, Rahnawi dkk, tidak bisa mendapatkan SHM berdasarkan putusan PN Singaraja No. 59/PDT.G/2010/PN.SGR tahun 2010 karena ditolak BPN Buleleng dengan alasan ada klaim dari Pemkab Buleleng yang menyatakan tanah tersebut adalah asset Pemkab Buleleng sesuai HPL No. 001/Desa Pejarakan seluas 45 hektar,” jelasnya.
Laporan yang diajukan sebagai tindaklanjut dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2H) Nomor : B/SP2HP/48/I/RES.1.2/2026/Satreskrim tertanggal 20 Januari 2026 ini, kata Yohana sedang ditangani Satreskrim Polres Buleleng.
“Laporannya sudah ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polres Buleleng dengan meminta keterangan saksi pelapor dan saksi korban,” tandas Yohana diapresiasi Nyoman Tirtawan.
Selaku pelapor, Tirtawan membenarkan pihaknya telah diminta keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng.
“Selain putusan PN Singaraja No. 59/PDT.G/2010/PN.SGR tahun 2010, kami juga melapor karena sudah ada putusan MA Nomor : 198.PK/TUN/2025 tanggal 17 Desember 2025 yang menyatakan penerbitan Sertipikat Pengganti HPL No. 001/Desa Pejarakan seluas 45 hektar cacat yuridis secara prosedur dan melawan hukum,” pungkasnya.(kar/jon)








