
TABANAN – Komisi I DPRD Tabanan bersama perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melakukan komnsultasi dengan pejabat dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa, Kemendagri Tabanan.
Konsultasi terkait aturan tentang Pilkel serentak dan dana purnabakti yang diminta perangkat desa.
Rombongan Komisi I DPRD Tabanan dipimpin Wakil ketua DPRD Tabanan I Made Asta Dharma bersama Wakil Ketua I Gede Juliastrawan, Ketua Komisi I, I Gusti Nyoman Omardani, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, AA Mayun, I Wayan Sukaja serta Kabid Pemdes DPMD I Wayan Carma serta Kabag Fasilitasi DPRD Tabanan Dentik Suryatini.
Made Asta Dharma ketika dikonfirmasi mengatakan, konsultasi dilakukan terkait rencana pemilihan perbekel (Pilkel) serentak di akhir tahun 2027 mendatang.
Sebanyak 97 Desa termasuk 4 PAW yang baru dilantik akan mengikuti pilkel serentak. Namun sampai saat ini, belum ada aturan jelas berupa peraturan pemerintah (PP) mengenai hal tersebut.
“Intinya kami mencari informasi terkait aturan PIlkel serentak termasuk juga tentang perangkat desa, memang belum ada aturannya,” ungkap Asta Darma, Kamis (22/1/2026).
Sementara Putu Eka Putra Nurcahyadi dikonfirmasi terpisah juga menyatakan hal senada. Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan ini menegaskan, konsultasi yang dilakukan dalam rangka untuk mengetahui soal aturan Pilkel serentak dan perangkat desa.
“Kami konsultasi mengenai aturan tersebut,” sebaiknya.
Dikatakan, dari penjelasan dari pihak Dirjen Bina Pemerintahan desa, memang belum ada aturan soal Pilkel termasuk soal dana Purna bhakti serta iuran BPJS perangkat desa.
Khusus untuk dana purna bakti dan iuran BPJS perangkat desa setelah memasuki masa pensiun kata Politisi asal Marga ini, juga belum ada aturan. Meski ada daerah lain yang sudah memberikan berdasarkan kondisi di daerah masing-masing.
“Dari informasi yang kami dapat, nantinya pihak Kemendagri akan membuat satu aturan terkait Pilkel serentak maupun purna bhakti maupun iuran BPJS perangkat desa yang sudah mengabdi puluhan tahun,” jelasnya.
Pihaknya memang berkepentingan dengan aturan terkait Pilkel serentak yang akan digelar akhir tahun 2027 untuk 97 desa dari 133 Desa di Tabanan.
Aturan berupa Peraturan pemerintah (PP) harus segera dikeluarkan untuk menjadi pedoman dalam proses Pilkel serentak. Pasalnya proses pilkel memerlukan waktu cukup panjang sehingga aturannya harus segera dikeluarkan.
“Mudah-mudahan PPnya segera keluar, sehingga ada landasan hukum yang jelas soal Pilkel serentak maupun tunjang Purtn Bhakti bagi perangkat desa yang pensiun,” harapnya.
Ditambahkan, sebelumnya perwakilan perangkat desa sempat mengadu ke pihaknya di DPRD Tabanan terkait usulan dana purna bakti serta iuran BPJS bagi perangkat desa yang pensiun.
Menurut dia, hal tersebut wajar mengingat pengabdian para perangkat desa selama puluhan tahun melayani masyarakat.
“Itu coba kami perjuangkan, mereka sudah mengabdi puluhan tahun, jadi wajar mendapatkan reward terutama soal iuran BPJS pasca pensiun,” imbuhnya. (jon)








