
DENPASAR – Fakta mengejutkan terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama manajemen Hotel The Edge di Ruang Bapemperda DPRD Bali, Selasa (6/1/2026).
Hotel berbintang lima yang berlokasi di Jalan Pura Goa Lempeh, Banjar Dinas Kangin, Pecatu, Uluwatu, Kuta Selatan, Badung itu diketahui telah beroperasi sejak 2011. Namun hingga kini, atau selama 14 tahun beroperasi, The Edge ternyata belum mengantongi perizinan secara lengkap.
Dalam operasionalnya, hotel tersebut dilengkapi berbagai fasilitas penunjang seperti restoran dan bar. Bahkan, salah satu restoran diketahui memanfaatkan Gua Lempeh sebagai bagian dari daya tarik wisata.
Meski pihak hotel telah mengantongi rekomendasi dari Dinas Kebudayaan yang menyatakan gua tersebut diduga bukan cagar budaya, Pansus TRAP menemukan indikasi lain di lapangan. Dari hasil peninjauan, gua tersebut memiliki formasi stalaktit dan stalagmit yang dinilai unik.
“Saya sempat bertanya dan mendapatkan informasi bahwa Gua Lempeh itu usianya lebih dari 2.500 tahun,” ungkap Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai yang memimpin rapat.
Pansus TRAP juga menyoroti lamanya proses perizinan yang dinilai tidak masuk akal.
“Sejak 2011 sampai sekarang baru terverifikasi. Ini keterlaluan,” tegasnya.
Ia menambahkan, meskipun berada di kawasan pariwisata, tidak serta-merta seluruh wilayah dapat dibangun. Pansus menemukan adanya pelanggaran berat, salah satunya pembangunan kolam yang melewati tebing di kawasan perlindungan setempat.
“Ini sangat berbahaya. Jangan sampai ada korban. Kalau terjadi gempa, orang bisa jatuh dan meninggal,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan pihakya masih memberikan ruang selama dua minggu untuk melengkapi izin yang di miliki. Jika hal tersebut tidak dipenuhi, pihaknya akan melakukan penutupan.
“Ini izin bolong-bolong banyak sekali,” ujarnya.
Hal mengejutkan lainnya adalah hampir semua bangunan dihotel itu melanggar, termasuk ketinggian bangunan. Hal ini juga berkaitan pembayaran pajak.
“Sebuah usaha izin tidak lengkapi bagaimana membayar pajaknya? apakah pajak yang dibayarkan bodong juga bodong, itu yang tidak saya mengerti, ” ujanrnya.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menanggapi temuan itu, meminta manajemen hotel menghentikan sementara aktivitas yang dinilai melanggar aturan.
Penghentian sementara terutama diminta pada fasilitas restoran di dalam gua serta kolam yang dibangun melewati tebing. Ia juga mengingatkan kondisi cuaca Bali yang sedang tidak bersahabat dengan intensitas hujan tinggi, sehingga berisiko terhadap keselamatan.
“Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan dan kami dituding melakukan pembiaran,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Satpol PP Bali akan memanggil pihak manajemen hotel.
“Kami minta yang hadir nanti benar-benar berkompeten dan membawa seluruh dokumen perizinan secara lengkap,” katanya.
Usai RDP, Dewa Nyoman Rai kembali menegaskan bahwa perizinan Hotel The Edge masih banyak yang belum terpenuhi.
“Perizinannya masih bolong-bolong, dan bangunan yang melanggar itu sudah jelas,” ujarnya.
Sementara itu, pihak manajemen Hotel The Edge enggan memberikan tanggapan atas hasil RDP tersebut.
“Kami tidak punya kewenangan. Nanti tim legal yang akan menanggapi,” singkat perwakilan manajemen. (jay/jon)








