
BULELENG – Panitia Ngadegang Bendesa/Kelian Desa Adat Banjar Tahun 2025, Jumat, 19 Desember 2025 secara resmi menunda tahapan proses musyawarah tahap II antar calon bendesa yang telah ditetapkan. Selain informasi penundaan sementara pelaksanaan musyawarah ke-2 calon bendesa adat sampai dengan pemberitahuan selanjutnya, juga disampaikan perlunya pemahaman yang sama dalam proses pengadegan bendesa.
“Menindaklanjuti arahan Bendesa Adat Banjar selaku Ketua Kerta Desa, kami selaku panitia sudah menyampaikan surat penundaan tersebut kepada para calon pengadegan bendesa adat banjar periode 2026-2031,” tandas Ketua Panitia Pengadegan Bendesa Adat Banjar periode 2026-2031, Gusti Ketut Widia melalui Surat Panitia Nomor : 24.1/PAN-NBA/XII/2025, perihal : Penundaan musyawarah tahap II, tertanggal 19 Desember 2025.
Pada surat yang ditujukan kepada calon bendesa masing-masing, Komang Supastika, I Gusti Ketut Suartana, Ida Bagus Putu Putra dan Ida Bagus Kade Rai Suryadarma, panitia juga menyampaikan dasar penundaan yakni perlunya pemahaman yang lebih mendalam oleh semua pihak terhadap proses Pengadegan Bendesa Adat Banjar.
“Perlu adanya pemahaman yang lebih mendalam terhadap proses Pengadegan Bendesa Adat Banjar baik oleh para calon, prajuru desa adat, sabha desa, kerta desa dan panitia pengadegan bendesa,” tandas Widia pada point dua surat yang ditandatangani bersama sekretaris panitia I Made Sutarjana.
Dalam mewujudkan pemahaman yang lebih mendalam tersebut, panitia akan mohon pihak terkait, MDA Kecamatan, Kabupaten dan MDA Provinsi untuk memberikan penjelasan lebih mendalam terkait pengadegan bendesa adat.
“Agar, tidak terjadi pemahaman berbeda diantara calon, panitia dan kerta desa, sehingga pelaksanaan dari proses Pengadegan Bendesa Adat Banjar periode 2026-2031 berjalan dengan baik,” tegas Widia mengakhiri surat yang ditembuskan kepada MDA Kecamatan Banjar, Kertha Desa dan Sabha Desa Adat Banjar. (kar/jon)








