
BADUNG – Komplotan pencuri mesin traktor yang meresahkan sejumlah petani di wilayah Badung akhirnya terungkap. Polisi menangkap lima pelaku berinisial IMS alias Made (40), FEP alias Fendrik (29), IS alias Indra (23), MI alias Ikhsan (26) dan IM alias Ikrom (42).
Menariknya, beberapa orang pelaku masih ada hubungan keluarga. IMS mertua dari FEP dan MI tetangga kosnya. Sedangkan IM dan IS merupakan ayah dan anak.
Perbuatan mereka dilakukan pada November dan Desember 2025 dengan barang bukti empat mesin traktor, satu mesin perontok padi, dua kunci pas, dan motor Vario DK 2415 CBH.
Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara mengungkapkan, komplotan ini mengincar traktor yang ditinggalkan di sawah. Mereka membongkar mesin menggunakan kunci pas kemudian dibawa menuju tempat penampungan.
“Ada berperan membongkar mesin dan mengawasi situasi. Mesin diangkut menggunakan sepeda motor,” kata Arif Batubara.
Para tersangka pertama kali beraksi di area Subak Uma Enjung di Desa Angantaka, Abiansemal, Jumat (14/11/2025). Mereka menyasar traktor I Wayan Suparna (52) yang hendak dipakai membajak sawah. Korban mengalami kerugian Rp 12 juta.
Sukses dengan aksi pertama, komplotan ini menyasar Subak Buangga, Banjar Kasian, Desa Pangsan, Kecamatan Petang, Senin (8/12/2025). Korban I Gusti Ngurah Suartaya kehilangan satu mesin traktor dengan kerugian Rp 13 Juta.
Lokasi ketiga di lingkungan Subak Uma Tegal, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Selasa (9/12/2025). Para pelaku mengambil dua mesin traktor dan satu mesin perontok padi. Korban I Ketut Riana dan I Ketut Lantara mengalami kerugian Rp 77 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku di Jember, Jawa Timur, Selasa (16/12/2025). “Kami menyita barang hasil curian yang hendak dijual,”ungkapnya.








