
MANGUPURA – Tim Yustisi Pemkab Badung terus melanjutkan penertiban tower telekomunikasi tak berizin alias bodong. Dari target total 131 unit tower, sudah dieksekusi sebanyak 127 tower. Penertiban tower bodong ini berlangsung sejak pemerintahan Bupati Badung AA Gde Agung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengungkapkan penurunan atau pembongkaran tower telekomunikasi tak berizin masih terus berlanjut. “Sampai saat ini sudah 127 tower kita tertibkan, dari 127 tower sesuai surat perintah Bupati,”kata Suryanegara. Untuk sisa 4 tower kata dia, sedang dalam tahap pembongkaran.
Lebih lanjut Suryanegara mengatakan, sebelum melaksanakan eksekusi, sejumlah tahapan prosedur telah dilalui. Diawali dari rekomendasi Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (P3MT) kepada Bupati Badung, kemudian lanjut Tim Yustisi membuat telaah staf, sampai dengan mendapatkan surat perintah untuk melakukan pembongkaran. “Semua prosedur telah dilaksanakan, hingga terbitnya Surat Perintah Pembongkaran dari Bupati,” ucap Suryanegara.
Sekedar mengingatkan persoalan tower bodong ada sejak era pemerintahan Bupati Anak Agung Gde Agung, dan berlanjut pada masa dBupati I Nyoman Giri Prasta. Pembongkaran sempat tertunda lantaran ada gugatan PTUN kepada Pemkab Badung, baik masalah pembongkaran maupun perizinan. Namun, setelah melalui masa persidangan dari mulai PN, PTUN di Denpasar, Pengadilan Tinggi, MK, PK dan PK 2, Pemkab Badung menang. Atas kemenangan tersebut Bupati Badung kembali memerintahkan Tim Yustisi untuk melanjutkan pembongkaran. (lit)








