
BULELENG – Komitmen Pemkab Buleleng dalam menuntaskan masalah dampak negatif dari pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Pemaron, tak hanya sebatas kunjungan lokasi.
Sebagai tindaklanjut dari ‘jalan peduli’ tersebut, Pemkab Buleleng memfasilitasi diskusi menuju solusi terbaik melibatkan warga masyarakat sekitar yang terdampak dan manajemen PT. PLN Bali Utara, PLTGU Pamaron, PLN UID Bali dan PLN Batam.
“Melalui diskusi ini, kita ingin mendapat solusi terbaik atas persoalan yang muncul sejak dioperasikannya pembangkit listrik tenaga diesel di Desa Pamaron ini,” tandas Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna saat memimpin diskusi di Perumahan Nirwana, Kamis (16/10/2025).
Wabup Supriatna menegaskan untuk mendapatkan solusi terbaik, semua pihak diharapkan bisa saling memahami, paham terkait kebutuhan kelistrikan di Bali yang masih devisit, paham tentang pentingnya keamanan, kesehatan dan kenyamanan masyarakat yang ada disekitar lokasi pembangkit listrik.
“Sehingga tidak lagi muncul persoalan seperti ini. Yang dulu-dulunya sudah damai-damai saja, masyarakat dengan keberadaan PLTGU Pemaron, tapi setahun ini muncul lagi akibat dari pengoperasian pembangkit listrik tenaga diesel,” terangnya.
Ia menegaskan, Pemkab Buleleng berkomitmen dan berupaya hadir untuk membantu menyelesaikan persoalan ini dengan memfasilitasi pertemuan antara warga masyarakat dan manajemen PLN.
Hasilnya, kata Supriatna, manajemen PLTGU Pemaron sepakat untuk membatasi jam operasional PLTD, maksimal sampai dengan pukul 19.00 Wita.
“Tadi sudah ada semacam kesepakatan dan jaminan dari managemen PLTGU Pemaron, dihadapan saya mewakili pemerintah daerah Kabupaten Buleleng bahwa pengoperasian PLTGU dan PLTD cukup sampai jam 7 malam saja,” tegasnya.
Wabup Supriatna menambahkan, Pemkab Buleleng juga telah mengirim surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Mineral untuk mempertimbangkan kembali keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Pemaron.
“Bapak Bupati sudah bersurat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mempertimbangkan lagi keberadaan pembangkit listrik tenaga diesel yang ada di Pemaron ini,” pungkasnya. (kar/jon)








