
DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali meluruskan berbagai informasi simpang siur terkait rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Baru atau yang dikenal sebagai Bandara Bali Utara. Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan lokasi pembangunan bandara sebagaimana diberitakan sejumlah media.
Penegasan itu disampaikan Nusakti menanggapi polemik yang berkembang usai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Menurutnya, meskipun dalam Lampiran IV Perpres 12/2025 disebutkan adanya “rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara,” namun dokumen tersebut hanya bersifat arahan strategis, bukan keputusan lokasi atau pelaksanaan proyek.
“Penyebutan bandara dalam Perpres itu masih berupa arah kebijakan pembangunan wilayah Bali. Penentuan lokasi, pelaksanaan, dan perizinan baru bisa dilakukan setelah ada studi kelayakan menyeluruh sesuai regulasi dan standar internasional,” tegas Nusakti di Denpasar, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan, setiap pembangunan bandara baru harus melewati tahapan studi kelayakan teknis, lingkungan, sosial, serta sesuai standar International Civil Aviation Organisation (ICAO).
Selain itu, penetapan lokasi hanya dapat dilakukan bila ada master plan yang disepakati pemerintah pusat dan daerah serta ketersediaan lahan yang sah dan dikuasai pemrakarsa.
Dalam lampiran yang sama, terdapat sembilan arah intervensi pembangunan strategis di Bali, termasuk pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi, Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung, dan program pengurangan risiko bencana Gunung Agung. Namun, Nusakti menekankan bahwa semua program tersebut masih menunggu tindak lanjut teknis dari kementerian terkait.
“Studi yang solid harus dilakukan sesuai kewenangan. Tanpa dasar hukum dan teknis yang kuat, tidak mungkin penetapan lokasi dilakukan,” tambahnya.
Klarifikasi ini juga sekaligus menepis pemberitaan di salah satu media daring yang menyebut adanya tindakan “pelecehan terhadap Presiden” dan rusaknya iklim investasi akibat polemik bandara.
Pemerintah Provinsi Bali menilai isu tersebut tidak berdasar dan menyesatkan opini publik.
“Gubernur Bali sangat memahami tata kelola pemerintahan. Semua pembangunan dilakukan dalam semangat kolaborasi dengan pemerintah pusat. Tidak mungkin beliau melakukan pelecehan terhadap Presiden — itu tuduhan yang tidak masuk akal,” tegas Nusakti.
Adapun intervensi pembangunan prioritas di Bali yang tercantum dalam Lampiran IV Perpres tersebut meliputi:
1. Peningkatan 6A Pariwisata pada 8 KSPN;
2. Pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi
3. pengembangan Kawasan Pariwisata Ulapan;
4. Perencanaan pembangunan Tol Singapadu–Ubud–Bangli–Kintamani menuju Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara;
5. Pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara;
6. Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung;
6. Pengembangan Pelabuhan Gunaksa;
8. Pengembangan Kawasan Perdesaan Shiny di Tabanan; dan
9. Program pengurangan risiko bencana Gunung Agung.
Ia menutup pernyataannya dengan mengajak masyarakat tidak mudah terprovokasi isu pembangunan yang belum final, serta tetap mendukung arah pembangunan Bali yang selaras dengan kebijakan nasional. (jay/jon)








