
BULELENG – Wakil rakyat yang tergabung dalam Pansus I DPRD Buleleng mulai genjot pembahasan Perubahan Perda No. 9 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Selain penyesuaian dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perubahan Perda yang berumur kurang dari 2 tahun ini juga dilakukan untuk mengoptimalkan pemberdayaan potensi pajak dan retribusi yang dapat secara signifikan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng.
“Hari ini kita mulai bahas perubahan Perda No. 9 tahun 2023 dengan pimpinan OPD terkait di Pemkab Buleleng,” tandas Ketua Pansus I DPRD Buleleng Dewa Nyoman Sukardina pada rapat pansus di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (22/7/2025).
Selain minta penjelasan lebih detail dan komperhensif terkait objek pajak dan retribusi yang dapat dioptimalkan, Sukardina juga mengapresiasi pemaparan dari pimpinan OPD terkait antara lain dari BPKPD, Dintan dan DLH Kabupaten Buleleng yang dipimpin Asisten III Setda Buleleng, Gede Sugiartha Widiada.
“Dari pemaparan yang disampaikan pimpinan OPD dan usul, saran serta masukan dari anggota pansus, banyak objek pajak dan retribusi daerah yang potensial untuk diberdayakan melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi,” tandas mantan pegawai kantor pajak ini meyakinkan.
Ia juga menyarankan, pimpinan OPD Pemkab Buleleng untuk mengidentifikasi objek pajak maupun retribusi daerah potensial yang berkembang pada era disrupsi, digitalisasi saat ini.
“Sehingga Perubahan Perda yang sedang dibahas dan ditetapkan menjadi Perda dapat mengayomi, menjadi dasar kuat dalam peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (kar/jon)








