
MANGUPURA – DPRD Badung melaksanakan upaya mediasi terkait permasalahan proyek pembangunan Rumah Kost di Jalan Palapa, Lingkungan Menesa, Desa Adat Kampial, Kelurahan Benoa. Mediasi yang berlangsung di Kantor DPRD Badung, pada Senin (21/7/2025) menghadirkan sejumlah pihak, diantaranya warga sekitar proyek, pihak invenstor, serta OPD terkait.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin langsung mediasi, didampingi Ketua Komisi II I Wayan Sada, Wakil Ketua Komisi I I Gusti Lanang Umbara dan dihadiri sejumlah anggota dewan. Upaya mediasi berlangsung cukup alot, lantaran Rudianto selaku investor pemilik proyek menyatakan tidak ada negosiasi lagi. Karena merasa proyeknya selama ini merasa diganggu.
Dia juga sempat mempertanyakan aturan batas ketinggian bangunan 15 meter yang hanya berlaku di Bali. Wakil Ketua Komisi I Lanang Umbara secara gamblang memaparkan pelanggaran pada bangunan miliknya. Pertama, bangunan yang pada bagian depan yang sudah mengantongi izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), namun tidak sesuai.
“Izin sesuai PBG hanya 3 lantai, dan kenyataan di lapangan dibangun 5 lantai. Selanjutnya belum memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi) tapi sudah beroperasional, bahkan mulai menerima anak kos,” paparnya.
Yang lebih parah bangunan bagian belakang juga berlantai 5 sama sekali tidak mengantongi izin. Namun pemaparan ini pun tidak diterima oleh pihak investor, bahkan sempat membuat suasana rapat tegang, saat pihak inventor justru balik mendikte anggota dewan. Akhirnya pertemuan dihentikan dan diputuskan, agar pemerintah mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Seusai mediasi, Ketua Dewan Anom Gumanti menyatakan, upaya mediasi sebenarnya dilakukan untuk menjadi jalan tengah, dengan mempertemukan pihak-pihak. Antara masyarakat yang merasa tergganggu dengan proyek tersebut, pengusaha serta pemerintah.
“Kita ingin ada komunikasi antara pengusaha dan tetangga, hasilnya kita lihat tadi, salah satu pihak tidak mau nego. Maka kita serahkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Kita hormati hak mereka,”tegas Anom Gumanti, serya menyakakan merekomendasikan kepada dinas terkait untuk menegakan ketentuan sesusai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (litt)








