
BULELENG – Pemkab Buleleng melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Buleleng gelar rapat kordinasi (rakor) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali.
Selain mempertegas status lahan yang dimohon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kepada Pemerintah Provinsi Bali, rapat koordinasi juga diharapkan dapat memperlancar proses permohonan hibah asset berupa tanah dengan Sertipikat Hak Pakai (SHP) No. 03 seluas 33,700 m2 dan SHP No. 46 seluas 22.500 m2 di Lingkungan Lumbanan Kelurahan/Kecamatan Sukasada.
“Iya benar, kemarin kita laksanakan rapat koordinasi bersama Tim BPKAD Bali dan Perkimta Buleleng terkait asset Pemprov Bali di Lumbanan yang dimohon Pemkab Buleleng,” ungkap Plt. Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng Gede Sugiartha Widiada usai mengikuti High Level Meeting Akselerasi Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah di Lovina Heaven, Rabu (16/7/2025).
Asisten III Setda Buleleng ini memaparkan, sesuai hasil rapat bersama di Kantor BPKPD Buleleng yang dihadiri Tim BPKAD Provinsi Bali secara tegas menyatakan status asset berupa tanah dengan Sertipikat Hak Pakai (SHP) No. 03 seluas 33,700 m2 dan SHP No. 46 seluas 22.500 m2 di Lingkungan Lumbanan Kelurahan/Kecamatan Sukasada masih dalam penguasaan Pemprov Bali.
“Rencananya memang akan dihibahkan kepada Pemkab Buleleng untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan sirkuit, guna mendukung pengembangan fasilitas olahraga otomotif di Kabupaten Buleleng,” jelasnya.
Dengan adanya kepastian status asset berupa tanah dengan SHP No. 03 seluas 33,700 m2 dan SHP No. 46 seluas 22.500 m2 di Lingkungan Lumbanan Kelurahan/Kecamatan Sukasada, maka permohonan hibah asset yang diajukan Pemkab Buleleng kepada Pemprov Bali segera bisa diproses.
“Sehingga upaya Pemkab Buleleng meningkatkan pemanfaatan aset daerah dan mendorong pertumbuhan sektor pariwisata serta ekonomi lokal melalui penyediaan saran olahraga representatif dapat segera terwujud,” tandas Sugiartha.
Dia juga menyebutkan pada pertemuan juga ditegaskaan lokasi asset berupa tanah pengganti Terminal Penarukan kepada desa adat setempat berbeda dengan asset yang dimohon Pemkab Buleleng untuk sirkuit. (kar/jon)








