
BADUNG – Tertanggal 27 Mei 2025 lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah menerbitkan ketentuan baru terkait Visa Kunjungan Calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melaksanakan uji coba kemampuan (indeks Visa C18). Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 ini mulai berlaku pada 14 Juni 2025 lalu.
“Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah,” ungkap Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman melalui siaran persnya.
Kata dia, ada dua poin penting yang digarisbawahi dalam aturan baru tersebut. Pertama, adalah mengenai masa berlaku izin tinggal Visa C18, yang paling lama 90 hari, dan tidak dapat diperpanjang. Sedangkan kedua, larangan kepada orang asing untuk menggunakan Visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali.
Disampaikannya pula, permohonan Visa C18 yang telah diajukan sebelum 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB, akan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya. Visa bersangkutan masih terbit dengan masa berlaku paling lama 60 hari, dan dapat diperpanjang.
Untuk mengajukan Visa C18, penjamin (sponsor) calon TKA diwajibkan memiliki akun pada portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi data dan dokumen calon TKA dan submit permohonan visa.
Dokumen persyaratan yang diperlukan, antara lain adalah paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan, bukti memiliki biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama orang asing atau penjamin, pas foto berwarna terbaru (setahun terakhir), serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta. “Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA, namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran,” pungkasnya. (adi)








