
TABANAN – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, menyampaikan Pidato Pengantar Bupati Tabanan terhadap 4 (empat) Ranperda dalam rapat paripurna DPRD Tabanan, Senin (16/6/2026).
Sidang yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, didampingi oleh para Wakil Ketua.
Hadir pula Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Jajaran Forkopimda, para Anggota Dewan, Sekda dan jajaran, serta Kepala instansi vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan, para jurnalis dan para tamu undangan lainnya.
Dalam sidang tersebut, Bupati Sanjaya menyampaikan pengantar terhadap empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi prioritas strategis pembangunan daerah.
Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas.
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044.
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2029.
Dalam pemaparannya, Sanjaya menekankan pentingnya pertanggungjawaban keuangan daerah secara berkelanjutan yang ditandai dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak sebelas kali berturut-turut, sebagai bentuk komitmen Pemkab Tabanan dalam menjalankan tata kelola keuangan yang transparan dan profesional.
“Dengan pengakuan atas opini tertinggi dari audit laporan keuangan tersebut, saya mengajak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk selalu melakukan pembenahan, dengan perolehan opini WTP tersebut jangan sampai membuat kita lupa diri, namun sebagai evaluasi untuk menjadi yang lebih baik,” pintanya
Lebih lanjut, Sanjaya menjelaskan, Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas bertujuan untuk mewujudkan efektivitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik, meningkatkan daya saing desa dan mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat desa melalui regulasi yang lebih relevan dengan kondisi saat ini, menggantikan Perda Nomor 18 Tahun 2001 tentang pembentukan, penghapusan atau penggabungan Banjar Dinas dalam Desa.
Sedangkan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (PIK) 2024–2044 dirancang sebagai landasan pembangunan industri kabupaten sebagai pilar dan penggerak perekonomian dan pemerataan pembangunan industri dalam mencapai kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
“Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan industri pemerintahan daerah,” imbuh Sanjaya.
Adapun Ranperda RPJMD Semesta Berencana Tahun 2025–2029 menjadi panduan strategis dalam penyusunan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Ranperda ini mengakomodasi visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan dan program pembangunan Tabanan secara terpadu dan berkesinambungan.
Usai rapat, Bupati Sanjaya menyampaikan, dua Ranperda yang diajukan yakni RPJMD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 merupakan agenda wajib dilakukan.
Sementara Ranperda tentang Banjar Dinas, Bupati sanjaya menjelaskan, kalau hal tersebut belum ada aturan tegas, sehingga diusulkan pembuatan Perda.
“Seperti misalnya ada pemekaran dusun kan belum diatur seperti soal Desa, makanya diajukan ranperda,” ucapnya.
Begitupun dengan Ranperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten (PIK) 2024-2044, Tabanan belum memiliki Perda tersebut yang harus dibuat sejak 2015.
Bupati Sanjaya menjelaskan, tabanan dikenal sebagai Lumbung pangan Bali, maka pembangunan diarahkan untuk mendukung hal tersebut.
Namun ke depan Tabanan terus berkembang termasuk industri terutama industri hilir yang mendukung pertanian seperti rencana pembangunan penyosohan beras berskala besar. Serta pembangunan industri lainnya tanpa meninggalkan sektor pertanian.
Selanjutnya, DPRD Tabanan kembali akan menggelar rapat paripurna, Rabu (17/6/2025) ini, untuk penyampaian pandangan umum fraksi atas empat Ranperda yang diajukan bupati. (jon)








