
MANGUPURA – Sektor Pariwisata di Kabupaten Badung sedang tidak baik-baik saja. Pasalnya, sejumlah usaha jasa pariwisata, seperti hotel dan restauran telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung hingga Mei 2025 mencatat sebanyak 117 karyawan mengalami PHK. Jumlah ini kemungkinan lebih banyak, lantaran tidak melapor ke pemerintah.
Berdasarkan data Disperinaker Badung gelombang PHK sudah mulai terjadi pada Januari 2025, terjadi sebanyak 51 PHK. Lanjut bulan Februari 2025 terjadi 16 PHK, kemudian Maret 2025 terjadi 13 PHK, April 2025 terjadi 31 PHK, dan pada bulan Mei kembali terjadi PHK pada 6 karyawan.
“Data ini yang melapor saja, kami sinyalir jumlahnya lebih banyak. Karena banyak pengusaha yang tidak melaporkan terjadinya PHK di perusahaannya,” kata Kadisperinaker Badung I Putu Eka Merthawan saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).
Pelaku jasa usaha pariwisata yang melakukan PHK terbanyak di Kuta Utara. “Bagi yang melaporkan PHK, hampir 95 persen hak-hak sebagai karyawan diperoleh, sedangkan yang tidak dilaporkan kita naik menjadi perselisihan hubungan industrial,”ungkapnya. Selain PHK yang dilaporkan, serta PHK sepihak, ada juga karyawan yang dipaksa cuti tapi tidak mendapatkan hak-haknya sama sekali.
Lebih lanjut diterangkannya, usaha jasa pariwisata yang melakukan PHK, adalah akomodasi atau Hotel dibawah Bintang 5. Perang dagang global yang berujung pada perang tarif, salah satu penyebab turunnya pendapatan usaha pariwisata di Bali. Selanjutnya kebijakan pemerintah melakukan efisiensi, cukup berdampak. Lantaran kunjungan pemerintah daerah dari luar, dan kegiatan mice nyaris tidak ada.
“Pendapatan mereka menurun, agar dapat bertahan adalah melakukan efisiensi, salah satu mengurangi tenaga kerja,”ujarnya. Pihaknya tetap berharap pengusaha jasa wisata sebisa mungkin tidak melakukan PHK, sembari menunggu kebijakan pemerintah pusat agar dapat memulihkan kondisi pariwisata di Bali, khususnya di Badung. (lit,dha)








